Langsung ke konten utama

 Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak


Deli Serdang.SRI

Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan MRR als IKI, Lk (18) warga Dusun IV Desa Naga Timbul Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.

Ia ditangkap atas dasar Laporan Polisi tanggal 13 Oktober 2022 tentang kasus kejahatan kesusilaan (perbuatan cabul) terhadap anak pencabulan terhadap anak, Rabu (02/11/2022).

Diketahui, tersangka MRR als IKI dilaporkan ibu korban ke Mapolresta Deli Serdang usai mendapati alat test pack milik korban yang mana korban lupa membuang test pack tersebut sehingga kedapatan oleh ibu korban dan menanyakan langsung pada korban sehingga korban mengakuinya.

“Menurut keterangan korban kepada ibunya (pelapor) bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 wib, akun Facebook atas nama IKKY LEE mengirim pesan kepada korban untuk mengajak berkenalan dan korbanpun membalas pesan tersebut. Setelah berbalas-balas pesan, IKKY LEE meminta nomor whats app korban dan tanpa berfikir panjang korban pun memberikannya. Pada hari itu juga IKKY LEE mengajak korban untuk berpacaran dan tanpa berfikir panjang korban pun menerimanya, karena korban merasa IKKY LEE manis berkata-kata saat berkirim pesan dengan korban dan korban juga suka melihat paras IKKY LEE yang menurut korban ganteng yang korban lihat dari fotonya walaupun belum pernah bertemu. Kemudian pada malam harinya IKKY LEE mengajak korban untuk bertemu dan korban pun mau untuk bertemu dengan IKKY LEE. Setelah bertemu dengan IKKY LEE, kemudian IKKY LEE mengajak korban untuk berjalan-jalan yang mana pada awalnya jalan itu beraspal sampai ke jalan berbatu-batu ke arah perkebunan kelapa sawit Tanjung Garbus yang merupakan TKP korban dicabuli oleh IKKY LEE. Ibu korban kemudian membuat laporan ke Polresta Deli Serdang guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kasi Humas Polresta Deli Serdang AKP K. Karosekali.

“Kemudian pada Jumat tanggal 21 Oktober 2022 sekira Pukul 16.30 wib tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya tersangka sudah diamankan oleh masyarakat di Dusun IV Desa Naga Timbul Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang dekat rumah tersangka dan tim opsnal langsung menuju alamat tersebut dan langsung membawa tersangka ke Polresta Deli Serdang” terangnya.

Atas perbuatan cabulnya, MRR kini harus mendekam di rumah tahanan polisi untuk menunggu proses hukumnya di peradilan, sebagaimana yang dimaksud dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka dijerat dengan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun,” Tutup Kasi Humas.Polresta Deli Serdang AKP K.Karo Sekali ungkap ke media(.jung.red).(##Humas Polresta DS)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

20 April 2022 Sexual Health Pr Sexual Health Produ   INILAH MALFIA MINYAK GORENG YANG MEMBUT MASYARAKAT IDONESIA MENDERITA KARNA ULAH ULAH TANGAN MEREKA SADIS TAK PANDANG BULU.TAK CINTA NKRI jakarta .Suara Rakyat RI1 Minyak goreng menjadi langka dan harganya menjadi tidak ter kendali. Kini kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak Mereka adalah Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor. Penetapan keempat tersangka itu dilakukan usai penyidik memeriksa sebanyak 19 saksi dan memeriksa 596 dokumen atau surat terkait. “Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022), dikutip dari Kontan.co.id. Adapun Indasari dan Parulian di...
Pelaku Begal Alias Perampokan Jalanan Di Bekuk Polsek Belawan. Belawan. SRI Seorang pelaku permpokan di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan Kantor PT Pelindo Belawan ditangkap, Senin (25/4). Kapolsek Belawan Kompol DJ Naibaho SH melalui Kanit Reskrim Iptu AR Reza membenarkan telah berhasil menangkap seorang pelaku. Sedangkan dua lainnya masih buron. “Identitas dan ciri-ciri dua pelaku lainnya sudah kita dapatkan, dan kami berharap mereka menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas,” katanya. Perampokan ini bermula, ketika pekerja toko Kennedy alias Ahong (28) warga Jalan KLY Sudarso Lorong Sempurna Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan ditikam perampok di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan Kantor PT Pelindo Belawan, Minggu (24/4). Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada bagian perut dan kerugian berupa uang dalam tas. Keterangan dari lapangan, salah seorang dari pelaku telah berhasil ditangkap polisi dan menjalani pemeriksaan intensif, sedangkan dua orang tamann...
 H.Irfan Hamidi Terpilih Ketua Rembuk Masyarakat Belawan. Belawan - SRI Meski semula berlangsung alot secara demokratis akhirnya  Musyawarah yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, ketua ormas/okp sekecamatan Medan Belawan menetapkan H.Irfan Hamidi sebagai ketua Rembuk Masyarakat Belawan. Penetapan itu disampaikan pimpinan sidang M. Adnan Noor bersama Ary Wahyudi Nasution, Sahat Silalahi dan Tony Rickson.Pada Sabtu sore (03/11/2022) di Lantai 2 Aula Kantor Camat Medan Belawan Kegiatan ketiga kalinya musyawarah bertajuk Rembug Anak Belawan ini menghasilkan sejumlah keputusan  yakni 1. Sepakat secara bersama menetapkan nama wadah yang dibentuk adalah Rembug Masyarakat Belawan (RMB) 2. Secara aklamasi dan demokratis menunjuk sebagai ketua umum H. Irfan Hamidi. 3. Menyuarakan 9 Point isu perjuangan yang akan dituangkan dalam pakta integritas. 4. Menyepakati para ketua ormas/okp dan inisiator yang hadir menjadi anggota tim formatur. Seqbagaimana diketah...