Langsung ke konten utama

 


Takengon – SRI

Bertujuan sebagai wadah pelatihan peradilan adat, diantaranya untuk memberikan pemahaman tentang tata cara penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Kampung dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

Majelis Adat Gayo Aceh Tengah menggelar Sosialisasi pembinaan Kampung adat terkait peradilan adat kampung dan peran saraq opat, dengan tema “Edet enti pipet ukum enti ble, Kampung musarak nenggeri mu reje” yang berlangsung di Aula gedung serbaguna Kampung Mendale Kebayakan, Rabu (9/11/2022).

Hadir sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut, Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar, mengapresiasi Sekretariat Majelis Adat Gayo (MAG) atas terselenggara nya sosialisasi pembinaan Kampung adat terkait peradilan adat sebagai salah satu upaya melestarikan nilai-nilai adat Gayo terutama di era globalisasi seperti saat ini.

“Sosialisasi ini merupakan upaya melestarikan nilai-nilai adat Gayo dan sebagai penyelenggaraan nilai nilai adat yang diimplementasikan dalam Peraturan Kampung atau Qanun Kampung”, Ujar Bupati Shabela.

Selanjutnya Bupati mengharapkan, bagi kampung yang belum berkesempatan untuk dibina atau dilatih, agar dapat mempersiapkan diri menjadi penyelenggara peradilan adat di tingkat Kecamatan/ Kampung dan membentuk lembaga adat ditingkat Kampung, Kemukiman maupun Kecamatan.

Penyelesaian perkara melalui lembaga adat merupakan penyelesaian perkara secara damai, untuk merukunkan para pihak yang berpekara dan memberikan sanksi adat bagi orang yang melakukan perbuatan yang melanggar adat setempat.

Penyelesaian perkara secara adat sekarang ini dikenal dengan istilah “Peradilan Adat”. Peradilan adat bukanlah bagian dari peradilan formal tetapi sebagai alternatif wadah penyelesaian perkara. Dilihat dari filosofinya, Peradilan adat memberikan nilai tambah bagi kehidupan masyarakat karena bisa tetap menjamin terjaganya keseimbangan kerukunan dan ketentraman masyarakat.

“Untuk mewujudkan tujuan dimaksud diperlukan pelaksanaan Peradilan Adat yang baik dengan melibatkan tokoh adat yang berwenang untuk itu dan menerapkan hukum sesuai dengan kaedah adat setempat yang tidak melanggar hak seseorang baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat”, Terang Bupati Aceh Tengah.

Sebelum mengakhiri sambutanya Bupati menyampaikan, pemerintah daerah menyadari bahwa masih terdapat kendala dalam pembentukan lembaga peradilan adat maupun lembaga Adat Kampung, Kemukiman dan Kecamatan karena belum adanya regulasi atau Qanun/ Peraturan yang mengatur untuk itu, sehingga kedepan ini perlu menjadi perhatian terutama Majelis Adat Gayo Kabupaten Aceh Tengah.

“Untuk pembentukan lembaga peradilan adat maupun lembaga Majelis Adat di Kampung, Kemukiman dan Kecamatan agar dapat terlebih dahulu dikoordinasikan dengan DPMPK atau dinas terkait agar tidak menyalahi ketentuan dan peraturan yang berlaku”, Pungkas nya.

Setidaknya diikuti oleh 40 orang peserta yang terdiri dari Reje, Petue, Imem dan Tokoh adat dari Beberapa Kecamatan seperti, Kebayakan, Bebesen, Lut Tawar, Bintang, Pegasing dan juga Bies, selain itu pada sosialisasi ini turut serta sebagai narasumber, Bentara Linge, Dr. Joni, M.Pd, B.I dan Najman yang ketiganya merupakan anggota Majelis Adat Gayo Kabupaten Aceh Tengah.Ungkap ke media.(AT.red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

20 April 2022 Sexual Health Pr Sexual Health Produ   INILAH MALFIA MINYAK GORENG YANG MEMBUT MASYARAKAT IDONESIA MENDERITA KARNA ULAH ULAH TANGAN MEREKA SADIS TAK PANDANG BULU.TAK CINTA NKRI jakarta .Suara Rakyat RI1 Minyak goreng menjadi langka dan harganya menjadi tidak ter kendali. Kini kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak Mereka adalah Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor. Penetapan keempat tersangka itu dilakukan usai penyidik memeriksa sebanyak 19 saksi dan memeriksa 596 dokumen atau surat terkait. “Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022), dikutip dari Kontan.co.id. Adapun Indasari dan Parulian di...
Pelaku Begal Alias Perampokan Jalanan Di Bekuk Polsek Belawan. Belawan. SRI Seorang pelaku permpokan di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan Kantor PT Pelindo Belawan ditangkap, Senin (25/4). Kapolsek Belawan Kompol DJ Naibaho SH melalui Kanit Reskrim Iptu AR Reza membenarkan telah berhasil menangkap seorang pelaku. Sedangkan dua lainnya masih buron. “Identitas dan ciri-ciri dua pelaku lainnya sudah kita dapatkan, dan kami berharap mereka menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas,” katanya. Perampokan ini bermula, ketika pekerja toko Kennedy alias Ahong (28) warga Jalan KLY Sudarso Lorong Sempurna Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan ditikam perampok di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan Kantor PT Pelindo Belawan, Minggu (24/4). Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada bagian perut dan kerugian berupa uang dalam tas. Keterangan dari lapangan, salah seorang dari pelaku telah berhasil ditangkap polisi dan menjalani pemeriksaan intensif, sedangkan dua orang tamann...
 H.Irfan Hamidi Terpilih Ketua Rembuk Masyarakat Belawan. Belawan - SRI Meski semula berlangsung alot secara demokratis akhirnya  Musyawarah yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, ketua ormas/okp sekecamatan Medan Belawan menetapkan H.Irfan Hamidi sebagai ketua Rembuk Masyarakat Belawan. Penetapan itu disampaikan pimpinan sidang M. Adnan Noor bersama Ary Wahyudi Nasution, Sahat Silalahi dan Tony Rickson.Pada Sabtu sore (03/11/2022) di Lantai 2 Aula Kantor Camat Medan Belawan Kegiatan ketiga kalinya musyawarah bertajuk Rembug Anak Belawan ini menghasilkan sejumlah keputusan  yakni 1. Sepakat secara bersama menetapkan nama wadah yang dibentuk adalah Rembug Masyarakat Belawan (RMB) 2. Secara aklamasi dan demokratis menunjuk sebagai ketua umum H. Irfan Hamidi. 3. Menyuarakan 9 Point isu perjuangan yang akan dituangkan dalam pakta integritas. 4. Menyepakati para ketua ormas/okp dan inisiator yang hadir menjadi anggota tim formatur. Seqbagaimana diketah...