Langsung ke konten utama

 Naskah Akademik Rancangan Qanun Tentang Pengelolaan Danau Lut Tawar Mulai Disusun


Takengon.SRI

Dalam rangka proses tahapan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Danau Lut Tawar, Tim Penyusun melakukan Public Hearing dan dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setdakab Aceh Tengah Ir. Khaidir, MM mewakili Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar, Rabu (2/11).  Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Oproom Setdakab Aceh dan dihadiri oleh 80 peserta yang terdiri dari Kepala OPD terkait, Camat terkait, para Reje seputaran Danau Lut Tawar, Mukim, Imem Kampung, para pelaku wisata, para penggiat lingkungan dan LSM Mahasiswa.  Dalam kesempatan itu Abshar, SH, MH selaku ketua Panitia acara dan juga sebagai Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah menyampaikan bahwasannya perancangan Qanun ini merupakan inisiatif dari Bupati Aceh Tengah.  “Perancangan Qanun ini merupakan inisiatif oleh Bupati Aceh Tengah Bapak Drs. Shabela Abubakar sendiri maka dari itu pada hari ini kami melaksanakan acara Public Hearing ini” terang Abshar.  Kemudian Abshar menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakan acara Public Hearing tersebut guna untuk menerima dan mendapatkan masukan juga mendengarkan saran dari semua pihak terhadap rencana Qanun Kabupaten Aceh Tengah tentang Pengelolaan Danau Lut Tawar yang akan dibentuk nantinya.  Sementara itu, Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Ir. Khaidir, MM mengatakan keberadaan Danau Lut Tawar harus dijadikan sebagai salah satu modal kesejahteraan bagi Masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah.  “Oleh karena itu, manfaat ekonomi sosial dan budayanya harus kita optimalkan. Keberadaan Danau ini harus dapat memberikan multi efek yang baik untuk menumbuhkan ekonomi dan peningkatan pendapatan Masyarakat khususnya Masyarakat di seputaran Danau Lut Tawar” terang Khaidir saat membacakan sambutan tertulis Bupati Aceh Tengah.  Kemudian Khaidir menambahkan bahwa rancangan Qanun ini nantinya dapat menjadi pedoman dan perlindungan bagi masyarakat juga bagi kelestarian Danau itu sendiri.  “Qanun yang akan dibentuk ini nantinya dapat memberikan kepastian hukum atas ekosistem Danau dan juga dapat menjamin perlindungan kepada masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan juga pengelolaan lingkungan hidup secara keseluruhan” tambah Khaidir.  Kegiatan Public Hearing ini menghadirkan 3 orang Narasumber yaitu DR. Ridwan Iriadi, S.Hut, M.Si selaku Analis Hutan dan Lahan pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Krueng Aceh, Muhammad Abdi Nasution selaku Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Tengah dan Abshar, SH, MH selaku Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah. (AT.red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelaku Begal Alias Perampokan Jalanan Di Bekuk Polsek Belawan. Belawan. SRI Seorang pelaku permpokan di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan Kantor PT Pelindo Belawan ditangkap, Senin (25/4). Kapolsek Belawan Kompol DJ Naibaho SH melalui Kanit Reskrim Iptu AR Reza membenarkan telah berhasil menangkap seorang pelaku. Sedangkan dua lainnya masih buron. “Identitas dan ciri-ciri dua pelaku lainnya sudah kita dapatkan, dan kami berharap mereka menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas,” katanya. Perampokan ini bermula, ketika pekerja toko Kennedy alias Ahong (28) warga Jalan KLY Sudarso Lorong Sempurna Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan ditikam perampok di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan Kantor PT Pelindo Belawan, Minggu (24/4). Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada bagian perut dan kerugian berupa uang dalam tas. Keterangan dari lapangan, salah seorang dari pelaku telah berhasil ditangkap polisi dan menjalani pemeriksaan intensif, sedangkan dua orang tamann...
Pemerintah Aceh Tengah Terima Barrier Pagar Kejut Dari CRU Aceh Takengon  – SRI  CRU-Aceh telah selesai melakukan pemasangan Barrier/Pagar Kejut di Kabupaten Aceh Tengah, pemasangan ini dalam rangka, Penanggulangan Adaptasi konflik gajah dan manusia secara efektif, Menghilangkan potensi ancaman langsung pada habitat gajah, dan merupakan upaya Penyelamatan gajah dari populasi alami kritis (doomed population). CRU (Conservation Response Unit) – Aceh adalah lembaga yang terlibat aktif dalam kegiatan mitigasi konflik antara manusia dan gajah ditingkat tapak di Propinsi Aceh, CRU Aceh bekerja berdasarkan SK Gubernur No. 522.51/1097/2015, tentang pembentukan satuan tugas penanggulangan konflik antara manusia dan satwa liar propinsi Aceh. “CRU Aceh diberikan mandat sebagai garda terdepan dari Satuan Tugas penanggulangan konflik manusia dan satwa liar, dan mulai aktif bekerja di Kabupaten Aceh Tengah sejak April Tahun 2021 yang lalu”, Lapor Kalak BPBD Aceh Tengah, Andalika. “Selain pe...
20 April 2022 Sexual Health Pr Sexual Health Produ   INILAH MALFIA MINYAK GORENG YANG MEMBUT MASYARAKAT IDONESIA MENDERITA KARNA ULAH ULAH TANGAN MEREKA SADIS TAK PANDANG BULU.TAK CINTA NKRI jakarta .Suara Rakyat RI1 Minyak goreng menjadi langka dan harganya menjadi tidak ter kendali. Kini kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak Mereka adalah Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor. Penetapan keempat tersangka itu dilakukan usai penyidik memeriksa sebanyak 19 saksi dan memeriksa 596 dokumen atau surat terkait. “Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022), dikutip dari Kontan.co.id. Adapun Indasari dan Parulian di...