Langsung ke konten utama

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Konferensi Pers Kasus Penganiayaan berat Yang Viral di Media Sosial 


Deli Serdang .SRI

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH, SIK, MH, pimpin Konferensi Pers Kasus Penganiayaan berat yang sempat viral di Media sosial belakangan ini. Kegiatan Konferensi pers ini  berlangsung di Aula Terbuka Mapolresta Deli Serdang, Selasa (20/09/22)


Adapun kasus Penganiayaan berat yang dilakukan oleh Tersangka S (51) Lk, Warga jln. L. Mungkur Gg. Melati Dusun I Desa Dagang Kerawan Kec. Tanjung Morawa kepada korban yang adalah mantan istri nya berinisial DD (49) Pr, Warga Dusun I Gg. Makmur Desa. Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. 


Kronologis Kejadian berawal pada hari Minggu (18/09/22) tersangka S yang sudah berencana ingin membunuh korban dengan mempersiapkan terlebih dahulu sebilah parang yang dimasukkan ke dalam tas samping bewarna hitam dan disimpan di rumah pelaku. 


Kemudian keesokan harinya (19/09/22) sekira pukul 09.00 wib Tersangka bertemu dengan korban tepatnya di simpang tiga kantor pos, yang korban saat ini hendak pulang belanja dari pajak. 


Melihat korban, tersangka lalu mengikuti korban sampai di Pinggir lapangan bola Peston Kec. Tanjung Morawa. tersangka kemudian langsung menendang sepeda motor korban namun korban tidak terjatuh, selanjutnya tersangka turun dari sepeda motornya dan mengeluarkan sebilah parang yang sudah ia siapkan di dalam tas samping nya dan langsung membacok sebanyak satu kali kearah kepala bagian atas korban  hingga korban terjatuh kearah parit  pinggiran lapangan bola peston.


Tersangka kemudian membacok lagi kearah kepala atas dan wajah korban sejumlah 8 (delapan) kali, dan korban sudah dalam keadaan tidak berdaya. Melihat kejadian tersebut, warga disekitar lokasi pun meminta tolong dan tersangka segera melarikan diri dengan membawa sebilah parang yang ia gunakan. 

Mendapati informasi kejadian tersebut,  Sat Reskrim Polresta Deli Serdang pun langsung sigap melakukan penyelidikan. 

Hingga akhirnya kurang dari 1x24 jam, tepatnya pada hari Selasa (20/09/22) sekira pukul 05.00 wib. Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mendapati keberadaan pelaku. Selanjutnya tersangka akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolresta Deli Serdang. 

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH, menjelaskan " motif pelaku melakukan Penganiayaan berat tersebut dikarenakan pelaku tidak terima di ceraikan oleh korban, adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 340 jo pasal 53 dan atau Pasal 355 ayat (1) subs Pasal 353 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 14 tahun atau 12 Tahun penjara" ungkapnya.ke media(.jung.red),(##Humas Polresta DS)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelaku Begal Alias Perampokan Jalanan Di Bekuk Polsek Belawan. Belawan. SRI Seorang pelaku permpokan di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan Kantor PT Pelindo Belawan ditangkap, Senin (25/4). Kapolsek Belawan Kompol DJ Naibaho SH melalui Kanit Reskrim Iptu AR Reza membenarkan telah berhasil menangkap seorang pelaku. Sedangkan dua lainnya masih buron. “Identitas dan ciri-ciri dua pelaku lainnya sudah kita dapatkan, dan kami berharap mereka menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas,” katanya. Perampokan ini bermula, ketika pekerja toko Kennedy alias Ahong (28) warga Jalan KLY Sudarso Lorong Sempurna Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan ditikam perampok di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan Kantor PT Pelindo Belawan, Minggu (24/4). Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada bagian perut dan kerugian berupa uang dalam tas. Keterangan dari lapangan, salah seorang dari pelaku telah berhasil ditangkap polisi dan menjalani pemeriksaan intensif, sedangkan dua orang tamann...
Pemerintah Aceh Tengah Terima Barrier Pagar Kejut Dari CRU Aceh Takengon  – SRI  CRU-Aceh telah selesai melakukan pemasangan Barrier/Pagar Kejut di Kabupaten Aceh Tengah, pemasangan ini dalam rangka, Penanggulangan Adaptasi konflik gajah dan manusia secara efektif, Menghilangkan potensi ancaman langsung pada habitat gajah, dan merupakan upaya Penyelamatan gajah dari populasi alami kritis (doomed population). CRU (Conservation Response Unit) – Aceh adalah lembaga yang terlibat aktif dalam kegiatan mitigasi konflik antara manusia dan gajah ditingkat tapak di Propinsi Aceh, CRU Aceh bekerja berdasarkan SK Gubernur No. 522.51/1097/2015, tentang pembentukan satuan tugas penanggulangan konflik antara manusia dan satwa liar propinsi Aceh. “CRU Aceh diberikan mandat sebagai garda terdepan dari Satuan Tugas penanggulangan konflik manusia dan satwa liar, dan mulai aktif bekerja di Kabupaten Aceh Tengah sejak April Tahun 2021 yang lalu”, Lapor Kalak BPBD Aceh Tengah, Andalika. “Selain pe...
20 April 2022 Sexual Health Pr Sexual Health Produ   INILAH MALFIA MINYAK GORENG YANG MEMBUT MASYARAKAT IDONESIA MENDERITA KARNA ULAH ULAH TANGAN MEREKA SADIS TAK PANDANG BULU.TAK CINTA NKRI jakarta .Suara Rakyat RI1 Minyak goreng menjadi langka dan harganya menjadi tidak ter kendali. Kini kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak Mereka adalah Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor. Penetapan keempat tersangka itu dilakukan usai penyidik memeriksa sebanyak 19 saksi dan memeriksa 596 dokumen atau surat terkait. “Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022), dikutip dari Kontan.co.id. Adapun Indasari dan Parulian di...