Langsung ke konten utama

 

Acara Kapolres Pelabuhan Belawan Gelar Konferensi Pers Kasus Penyiraman BBM 


Belawan. SRI

Kasus Tersangka penyiraman bahan bakar minyak BBM Bensin yang menyambar kepada anak, BP, 43, warga Kelurahan Bagan Kecamatan Medan Belawan terpaksa diantarkan RS Bhayangkara Medan akibat luka bakar yang dideritanya belum sembuh.


Hal itu dikatakan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat HS.,SIK.,SH MH, Sabtu (3/9/2022) saat paparan di Mapolres, tersangka lebih parah dengan luka bakar 80 persen.

“Sebelumnya, tersangka dirawat pada salah satu rumah di Jalan Baru Perwira Pulo Brayan Medan dan setelah mulai sembuh dibantarkan agar pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar,” kata Kapolres.

Tersangka ditahan atas laporan orang tua korban Hevi Mariani Situmorang, 35, warga Jalan Baru Lorong 6 Veteran Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Deli.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 76C jo pasal 80 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs pasal 360 KUHP.

“Sangkaan, akibat perbuatan atau kelalaiannya telah mengakibatkan orang lain terluka yakni seorang anak anak,” ujar orang nomor satu di jajaran Polres Pelabuhan Belawan, itu didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Sahputra, kanit TPA Rostati.

Pada kesempatan itu Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat HS mengatakan, kasus itu berawal saat korban Muhammad Wahyu Siregar,14, ketahuan mencuri ikan teri di warung tersangka.

Kesal akan perbuatan korban, tersangka yang sedang memegang botol berisi BBM jenis pertalite membawa korban ke kamar mandi dan menyiramkan Minyak Bensin BBM tersebut ke tubuh korban.

Kemudian tersangka keluar dari kamar mandi dengan tetap memegang botol berisi minyak Bensin disusul korban dari belakang.

Tidak lama kemudian korban terbakar api dari kompor gas yang menyala di dekatnya. Akibat kepanasan korban berlari dan mengejar tersangka yang kemudian ikut terbakar bersama anaknya yang berada di dekatnya.

Akibat kejadian itu, korban, tersangka beserta anaknya bernama Aldo, 13, terbakar dan dibawa ke rumah sakit terdekat.

“Setelah menerima laporan, tim Resum melakukan pencarian terhadap tersangka yang telah dibawa keluarganya ke Pulau Brayan. Di situlah tersangka kita tangkap kemudian diantarkan,” pungkas Kapolres.Ke media (.jung.red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelaku Begal Alias Perampokan Jalanan Di Bekuk Polsek Belawan. Belawan. SRI Seorang pelaku permpokan di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan Kantor PT Pelindo Belawan ditangkap, Senin (25/4). Kapolsek Belawan Kompol DJ Naibaho SH melalui Kanit Reskrim Iptu AR Reza membenarkan telah berhasil menangkap seorang pelaku. Sedangkan dua lainnya masih buron. “Identitas dan ciri-ciri dua pelaku lainnya sudah kita dapatkan, dan kami berharap mereka menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas,” katanya. Perampokan ini bermula, ketika pekerja toko Kennedy alias Ahong (28) warga Jalan KLY Sudarso Lorong Sempurna Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan ditikam perampok di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan Kantor PT Pelindo Belawan, Minggu (24/4). Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada bagian perut dan kerugian berupa uang dalam tas. Keterangan dari lapangan, salah seorang dari pelaku telah berhasil ditangkap polisi dan menjalani pemeriksaan intensif, sedangkan dua orang tamann...
20 April 2022 Sexual Health Pr Sexual Health Produ   INILAH MALFIA MINYAK GORENG YANG MEMBUT MASYARAKAT IDONESIA MENDERITA KARNA ULAH ULAH TANGAN MEREKA SADIS TAK PANDANG BULU.TAK CINTA NKRI jakarta .Suara Rakyat RI1 Minyak goreng menjadi langka dan harganya menjadi tidak ter kendali. Kini kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak Mereka adalah Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor. Penetapan keempat tersangka itu dilakukan usai penyidik memeriksa sebanyak 19 saksi dan memeriksa 596 dokumen atau surat terkait. “Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022), dikutip dari Kontan.co.id. Adapun Indasari dan Parulian di...
 Antisipasi Gangguan Kamtibmas Menjelang libur Lebaran T.A.2022, Sat Samapta Polres Deli Serdang laksanakan Giat Patroli Mobi Deli Serdang .SRI Sat Samapta Polres Kota Deli Serdang laksanakan Giat Patroli Mobile dan melakukan monitoring ke beberapa tempat rawan gangguan kamtibmas seperti pemukiman penduduk, perkantoran, Terminal, Stasiun Kereta Api  serta objek Wisata ketika akan menyambut dan Pelaksanaan libur Lebaran Idul Fitri 1443 H tahun 2022, Sabtu (30/04/2022). Disamping melaksanakan Patroli, Personil Sat Samapta Polres Kota Deli Serdang terus melakukan dialog dengan setiap masyarakat yang dijumpai, sekaligus menyampaikan pesan pesan Kamtibmas untuk tetap bisa menjaga keamanan lingkungannya, karena untuk menjaga keamanan merupakan tanggung jawab bersama bukan hanya  tanggung jawab polisi atau pemerintah saja, kita semua harus berperan aktif untuk  menjaga keamanan dan ketertiban lingkungannya masing masing. Dengan rasa kebersamaan dan saling peduli untuk menja...