Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, Rabu (24/8/2022) mengatakan, pelaku diketahui bernama Dani (21), warga Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan
Pelaku ditangkap pada Selasa (23/8/2022) di Jalan Platina Raya, Lorong 35, Lingkungan 20, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan.
Diketahui, Dani melakukan aksi percobaan penjambretan pada Minggu 21 Agustus 2022 pukul 13.48 WIB terhadap Jeni (25) warga Jalan Swadaya, Rengas Medan marelan
Saat itu, Dani mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 6017 AIR melintas di Jalan Swadaya dan melihat Jeni sedang berjalan kaki sendirian. Ia lalu membuntuti Jeni.
Melihat situasi sunyi, Dani lalu berupaya menjambret kalung emas di leher Jeni. Namun Jeni melakukan perlawanan dan berhasil menggagalkan penjambretan. Setelah itu Dani langsung kabur.
Polisi yang mendapat informasi adanya percobaan penjambretan itu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku hingga langsung dilakukan penangkapan.
“Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas,” katanya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor dan topi warna putih yang dipakai pelaku saat beraksi melakukan penjambretan.
“Pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 ayat 2 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkas AKBP Faisal. Ungkap ke media (.jung.red)
Komentar
Posting Komentar