Medan. SRI
Sebanyak 230 Kendaraan Dinas Pemerintah kena Tilang elektronik (ETLE) setelah diberlakukan nya pada 1 Agustus 2022.
Kendaraan secara terang-terangan melanggar aturan kendati sudah jelas diberlakukan oleh Ditlantas Polda Sumatera Utara dan Dinas Perhubungan Kota Medan. Mulai dari kendaraan dinas milik pemerintah, kendaraan pribadi dan roda dua tak luput dari penegakan atutan tersebut.
Terbukti, hari ini mulai pukul 14.00 – 16.00 WIB Ditlantas Polda Sumatera Utara dan Dishub Kota Medan menilang sebanyak 230 kendaraan, terdiri dari 48 kendaraan roda empat dan 182 roda dua.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menegakkan aturan. Siapa saja yang melanggar aturan lalu lintas akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, penderekan mobil dan penggembosan ban tetap mereka lakukan.
“Tetap kita lakukan dan tak akan pernah berhenti, sepanjang pelanggaran lalu lintas itu ada. Tim sosialisasi kami juga terus berkeja tiap hari, tim mobil derek bekerja tiap hari dan tim penggembosan ban juga bekerja tiap hari,” ungkapnya, Senin (22/8/2022).
Iswar menambahkan, agar masyarakat taat dengan aturan lalu lintas, hari ini pihaknya berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Sumatera Utara untuk menerapkan ETLE mobile terhadap kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang dengan sengaja memarkirkan kendaraan mereka di tempat yang bukan semestinya.
“Tentunya kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat, ayo sama-sama kita bekerja sama untuk tertib berlalu lintas khususnya parkir yang seyogyanya ini adalah untuk tertib masyarakat secara keseluruhan. Bukan untuk Kadis Perhubungan, bukan juga untuk Ditlantas Polda Sumatera Utara, tapi untuk kita semua masyarakat Kota Medan,” pungkasnya.ke media (lch.jg.red)

Komentar
Posting Komentar