Medan. SRI
Dinas Perhubungan Kota Medan menggandeng pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara untuk menerapkan tilang elektronik atau (e tilang) terhadap kendaraan yang parkir sembarangan atau tidak pada tempatnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswan mengatakan hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mempergunakan parkir yang tersedia. Dengan begitu, para pemilik kendaraan akan semakin tertib, Rabu (24/8/2022). Dengan diberlakukannya e tilang atau ETLE Mobile ini Iswan berharap tidak ada lgi masyarakat yang pakir kendaraan diatas trotoar jalan, pakir berlapis dan pakir diruas jalan yang memiliki tanda khusus larangan pakir.
“Jadi kita menghimbau, kepada masyarakat agar jangan lagi pakir diatas trotoar jalan karena itukan hak bagi pejalan kaki, lalu jangan pakir secara berlapis karena pasti mengganggu pengguna jalan lainnya yang mengakibatkan kemacetan, dan jangan parkir ditempat tempat yang sudah dipasang rambu larangan parkir, “himbau Iswan.
Dikatakan Iswan, sampai saat ini situasi lalu lintas di Kota Medan masih perlu disempurnakan khususnya terhadap perilaku pengendara yang masih kerap melanggar lalu lintas.
Artinya masyarakat yang ingin parkir kendaraannya harus sesuai dengan rambu rambu dan ketentuan yang ada. Melihat prilakumasyarakat yang masih suka parkir disembarang tempat, maka dari itu Dishub Kota Medan berkolaborasi dengan Ditlantas Poldasu menerapkan Tilang Elektronik (e tilang) atau ETLE Mobile.
Kita mengetahui visi misi Bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution tetap mengedepankan semangat kolaborasi untuk memaksimalkan hasil, oleh karena itu kita berinovasi dengan berkolaborasi bersama Ditlantas Poldasu menerapkan e tilang atau ETLE Mobile ini terhadap kendaraan yang pakir sembarangan, “kata Iswan. Ke awak media(.jg.gs.red)
Komentar
Posting Komentar