- JAWA BARAT
- ACEH
- SUMSEL
- SUMATERA SELATAN
- OKU TIMUR
- SUMATERA UTARA
- JAWA TIMUR
- TNI
- BOGOR
- JAWA TENGAH
- HUKUM
- SUMATERA BARAT
- EKONOMI
- BIREUEN
- POLISI
- POLITIK
- COVID-19
- SUMUT
- BPK
- OPINI
- KORUPSI
- OKU
- OKUT
- CIREBON
- KNPI
- BENGKULU
- DIPONEGORO
- LOMBOK
- KEBUMEN
- OKI
- MOJOKERTO
- PILPRES 2019
- PONOROGO
- BREBES
- COVID-I9
- KPK
- SUMEL
- BOLMONG
- PPMD
- SOLO
- SPORT
- DEPOK
- INGGRIS
- KULINER
- NTB
- SULSEL
- TEKNOLOGI
- BPJS
- PWI
- TEBINGTINGGI
- DLHK
- PIDIE
- BUMN
- BIMTEK
- GRESIK
- JOKOWI
- KULON PROGO
- NTT
- PKS
- PMD
- TELKOM
- BPN
- BNPB
- BRUSSELS
- BOM BUNUH DIRI
- BUNUH DIRI
- CIBITUNG
- CINDE
- DISHUT
- HUT TNI
- HONORER
- INTERNET
- JENEPONTO
- KU TIMUR
- KEMENHUB
- LRT
- LHOKSUKON
- LINGE
- LOKER
- LONDON
- MELBOURNE
- MUKOMUKO
- OI
- OTT
- OPIN
- PT GPI
- PUR
- PELINDO II
- PEMPEK
- POSKO
- PROFIL
- SELEBRITI
- SETIF
- SIGI
- SINSINGON
- SOSOK
- STOCKHOLM
- SULTENG
- SUM
- TOKYO
- UUD1945
- WEEKEND
- MENTERI
- TIPIKOR
Satnarkoba Polres Bener Meriah pemaparan penyalah guna an Narkotika Jenis Ganja.
Redelong- SRI
mediaadvokasi.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah,kembali berhasil mengamankan 1 orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kampung Blang Rongka Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah pada Selasa 19 Juli 2022.
Pelaku yang berinisial IP dan tercatat sebagai warga Kampung Blang Rongka tersebut di amankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah sekira pukul 20:00 WIB di Kediamannya.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K, kepada media ini membenarkan adanya penangakapan terhadap seorang pelaku penyalah gunaan narkotika jenis ganja," benar Satnarkoba Polres Bener mengamankan satu orang pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja" ucap Kapolres.
"Dari tangan pelaku IP. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Ons (100 gram) yang diduga narkotika jenis Ganja" kata Indra Novianto
Lebih lanjut AKBP Indra Novianto menjelaskan selain barang haram tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit handphone merk Vivo warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda beat warna merah putih, dengan Nomor Polisi BL 6566 YF.
"Penangkapan terhadap pelaku penyalahguna narkotika yang diduga jenis ganja ini kita lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Kampung Blang Rongka Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, tepatnya disalah satu rumah di desa tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis ganja, mendapatkan informasi tersebut Satreskoba langsung merespon dan melakukan penyelidikan" ungkap Indra Novianto
AKBP Indra Novianto menuturkan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja dengan berat 100 gram yang di bungkus dengan kantong plastik warna putih.
Kepada Polisi, pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari salah seorang warga Kabupaten Aceh Utara yang saat ini masih DPO.
"Saat ini pelaku dalam penyidikan ungkap ke media (AT.Red)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar
Posting Komentar