Pers Reliss Polisi Poldasu Amankan 91 PMI Ilegal Dilautan Asahan ini Berita nya.
MEDAN –SRI
Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) memaparkan penangkapan Pekerja Migran Illegal atau PMI dilapangan Mapolda Sumut, pada Rabu (27/7/2022).
Ditpolairud Polda Sumut berhasil gagalkan penyelundupan PMI ilegal yang akan dibawa ke Negara Malaysia.
Puluhan orang ini diamankan dari sebuah kapal di perairan Sei Silo Asahan, Sumatera Utara, pada Selasa (26/7/2022) dini hari. Polisi mengamankan penumpang kapal berjumlah 91 orang.
Pemaparan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadir Krimum) Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan, Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Kombes Toni Ariadi Effendi, Kasubdit Penmas AKBP Herwansyah dan Kasubdit Renakta.
Dirpolairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi mengatakan ada puluhan orang PMI illegal yang diamankan oleh pihaknya.
“Sebelumnya kami mendapatkan informasi bahwa ada kapal yang akan membawa PMI Ilegal ke wilayah Malaysia,” kata Toni.
Polisi menangkap sebuah kapal tanpa nama bermesin 4 silinder dengan membawa PMI dari Sei Silau Asahan bertujuan ke Malaysia.
Kemudian 4 orang awak kapal dengan inisial MS (nahokda), D (ABK), MYC (ABK), R (ABK). Kini sudah diamankan ke Mako Sat Polairud untuk proses selanjutnya.
Para PMI dikumpul dari berbagai propinsi, diantaranya 5 orang dari Aceh, 27 orang dari NTT, 22 orang dari NTB, 22 orang dari Sumut, 4 orang dari Sultra, 1 orang dari Sumbar, 1 orang dari Jatim, 4 orang dari Jambi dan 5 orang dari Kota Bengkulu.
Wadir Krimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan menyampaikan pesan Kapolda Sumut mengatakan bahwa kasus PMI ini bukanlah yang pertama sekali, jadi sangat di sayangkan.
“Kapolda berpesan agar jangan sekali-sekali para agen dan pemilik kapal membawa para PMI karena akan ditindak tegas oleh polisi,” ujarnya.
Alamsyah menyebut para tersangka dikenakan pasal 83 junto pasal 68 subs Pasal 81 Undang-undang no 18 tahun 2017 Tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, junto Pasal 55 junto Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 milliar. Ungkap ke media(.jg.lch.gs.red)
Komentar
Posting Komentar