Langsung ke konten utama

 

Pers Reliss Polisi Poldasu Amankan 91 PMI Ilegal Dilautan Asahan ini Berita nya.


MEDAN –SRI

Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) memaparkan penangkapan Pekerja Migran Illegal atau PMI dilapangan Mapolda Sumut, pada Rabu (27/7/2022).

Ditpolairud Polda Sumut berhasil gagalkan penyelundupan PMI ilegal yang akan dibawa ke Negara Malaysia.

Puluhan orang ini diamankan dari sebuah kapal di perairan Sei Silo Asahan, Sumatera Utara, pada Selasa (26/7/2022) dini hari. Polisi mengamankan penumpang kapal berjumlah 91 orang.

Pemaparan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadir Krimum) Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan, Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Kombes Toni Ariadi Effendi, Kasubdit Penmas AKBP Herwansyah dan Kasubdit Renakta.

Dirpolairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi mengatakan ada puluhan orang PMI illegal yang diamankan oleh pihaknya.

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi bahwa ada kapal yang akan membawa PMI Ilegal ke wilayah Malaysia,” kata Toni.

Polisi menangkap sebuah kapal tanpa nama bermesin 4 silinder dengan membawa PMI dari Sei Silau Asahan bertujuan ke Malaysia.

Kemudian 4 orang awak kapal dengan inisial MS (nahokda), D (ABK), MYC (ABK), R (ABK). Kini sudah diamankan ke Mako Sat Polairud untuk proses selanjutnya.

Para PMI dikumpul dari berbagai propinsi, diantaranya 5 orang dari Aceh, 27 orang dari NTT, 22 orang dari NTB, 22 orang dari Sumut, 4 orang dari Sultra, 1 orang dari Sumbar, 1 orang dari Jatim, 4 orang dari Jambi dan 5 orang dari Kota Bengkulu.

Wadir Krimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan menyampaikan pesan Kapolda Sumut mengatakan bahwa kasus PMI ini bukanlah yang pertama sekali, jadi sangat di sayangkan.

“Kapolda berpesan agar jangan sekali-sekali para agen dan pemilik kapal membawa para PMI karena akan ditindak tegas oleh polisi,” ujarnya.

Alamsyah menyebut para tersangka dikenakan pasal 83 junto pasal 68 subs Pasal 81 Undang-undang no 18 tahun 2017 Tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, junto Pasal 55 junto Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 milliar. Ungkap ke media(.jg.lch.gs.red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelaku Begal Alias Perampokan Jalanan Di Bekuk Polsek Belawan. Belawan. SRI Seorang pelaku permpokan di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan Kantor PT Pelindo Belawan ditangkap, Senin (25/4). Kapolsek Belawan Kompol DJ Naibaho SH melalui Kanit Reskrim Iptu AR Reza membenarkan telah berhasil menangkap seorang pelaku. Sedangkan dua lainnya masih buron. “Identitas dan ciri-ciri dua pelaku lainnya sudah kita dapatkan, dan kami berharap mereka menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas,” katanya. Perampokan ini bermula, ketika pekerja toko Kennedy alias Ahong (28) warga Jalan KLY Sudarso Lorong Sempurna Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan ditikam perampok di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan Kantor PT Pelindo Belawan, Minggu (24/4). Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada bagian perut dan kerugian berupa uang dalam tas. Keterangan dari lapangan, salah seorang dari pelaku telah berhasil ditangkap polisi dan menjalani pemeriksaan intensif, sedangkan dua orang tamann...
Pemerintah Aceh Tengah Terima Barrier Pagar Kejut Dari CRU Aceh Takengon  – SRI  CRU-Aceh telah selesai melakukan pemasangan Barrier/Pagar Kejut di Kabupaten Aceh Tengah, pemasangan ini dalam rangka, Penanggulangan Adaptasi konflik gajah dan manusia secara efektif, Menghilangkan potensi ancaman langsung pada habitat gajah, dan merupakan upaya Penyelamatan gajah dari populasi alami kritis (doomed population). CRU (Conservation Response Unit) – Aceh adalah lembaga yang terlibat aktif dalam kegiatan mitigasi konflik antara manusia dan gajah ditingkat tapak di Propinsi Aceh, CRU Aceh bekerja berdasarkan SK Gubernur No. 522.51/1097/2015, tentang pembentukan satuan tugas penanggulangan konflik antara manusia dan satwa liar propinsi Aceh. “CRU Aceh diberikan mandat sebagai garda terdepan dari Satuan Tugas penanggulangan konflik manusia dan satwa liar, dan mulai aktif bekerja di Kabupaten Aceh Tengah sejak April Tahun 2021 yang lalu”, Lapor Kalak BPBD Aceh Tengah, Andalika. “Selain pe...
20 April 2022 Sexual Health Pr Sexual Health Produ   INILAH MALFIA MINYAK GORENG YANG MEMBUT MASYARAKAT IDONESIA MENDERITA KARNA ULAH ULAH TANGAN MEREKA SADIS TAK PANDANG BULU.TAK CINTA NKRI jakarta .Suara Rakyat RI1 Minyak goreng menjadi langka dan harganya menjadi tidak ter kendali. Kini kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak Mereka adalah Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor. Penetapan keempat tersangka itu dilakukan usai penyidik memeriksa sebanyak 19 saksi dan memeriksa 596 dokumen atau surat terkait. “Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022), dikutip dari Kontan.co.id. Adapun Indasari dan Parulian di...