DPRD Pemko Medan Di Minta Hapus SPPT PBB
Medan-Belawan .SRI
Pemko Medan diminta hapus SPPT PBB warga yang berada di tanah HPL PT.Pelindo.Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H.T. Bahrumsyah SH.MH, pada saat sosialisasi Perda Kota Medan No.6 Tahun 2012, tentang perubahan atas Perda Kota Medan No.3 Tahun 2011, tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di pedesaan dan Kelurahan, Sabtu (2/7/2022), di Kelurahan Belawan Dua, Kecamatan Medan-Belawan
Menurut Bahrum, yang juga sebagai Ketua DPD PAN Medan,"Bahwa Pelindo sebagai pemilik lahan HPL telah memiliki SPPT Pajak Bumi Bangunan (PBB) setiap tahunnya, menyetor PBB sebesar 34 Miyar lebih untuk seluruh aset tanah milik Pelindo.Artinya tidak boleh ada SPPT dalam satu objek tanah,"Ungkapnya
Lebih lanjut kata Bahrumsyah,"Salah satu syarat agar dapat diterbitkan SPTT PBB adalah alas hak.Sementara warga yang berdomisili di atas tanah Pelindo tidak punya alas hak,"Ucapnya
Pantauan dilapangan, dalam kegiatan Sosper tersebut, beberapa warga juga mempertanyakan tingginya pembayaran PBB, padahal lokasi tanahnya ada di kawasan kumuh yang tidak mungkin ada pengembangan yang cepat
Berkaitan dengan hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Medan H.T. Bahrumsyah SH.MH. mengatakan,"Agar segera meneruskan,"Saya akan teruskan hal ini kepada kepala BPPRD untuk dilakukan evaluasi dan kajian,"Jawabnya
Usai acara sosialisasi kepada masyarakat, kemudian acara dilanjutkan dengan makan bersama, dan pemberian sembako, yang dibagikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H.T. Bahrumsyah SH.MH.ungkap ke media. j(ung. red)

Komentar
Posting Komentar