Langsung ke konten utama

 

Ahli Waris Alm  M. Ali UMar Memohon Ke Joko wi. Penyelesai kan denga PT Pelindo.



Belawan .SRI

Keluarga Ahli waris Alm M Ali Umar sebagai Pemilik tanah yang  berada di Jalan Yos Sudarso km  20  Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan Sumut pada tahun 1996 Melalui Istri Alm M Ali Umar, ibu Sakdimah yang telah memenangkan Perkara sengketa  Tanah milik nya seluas 2 Ha dengan  PT Pelindo baik di Pengadilan Negeri  , Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Dalam amar putusan Pengadilan menyatakan  Pihak PT Pelindo diwajibkan membayar ganti rugi senilai 2 Milliyar, Jika dihitung luasnya sekitar Rp 100 000/Meter.

Padahal massa itu harga tanah sudah mencapai Rp 500 000 /Meter ( Putusan  tahun 1999 ) Dan Pihak  PT Pelindo melakukan upaya hukum Banding  tahun 2000.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Sumut memutuskan Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri sebelumnya. Dan selanjutnya PT Pelindo Melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung tahun2006

Keluar Putusan MA yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sebelumnya.

Dan dilanjutkan oleh PT Pelindo melalui kuasa hukumnya untuk menggugat balik dengan dalil pencemaran nama baik mulai dari Pengadilan Negeri Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung Gugatan PT Pelindo di tolak.

Artinya Ahli Waris sudah 6 kali memenangkan gugatan gugatan dan PT Pelindo Tidak ada itikad baik nya

Dan Pengadilan Negeri Medan berkali kali melakukan Amaning secara resmi ke PT Pelindo namun tidak ada tanggapan, Dengan tulisan ini Ahli Waris Merasa di zolimi sehingga memaparkan Persoalan ini ke Media ini.

Dari  6 Ahli waris yang dapat dihimpun oleh media ini masing masing, Azwar Djun, Ismail, Muslih, Yusriani, Suwaidi dari 9 bersaudara  tiga keluarga kami  telah meninggal dunia.

Dan memohon dengan sangat sekali lagi, kami dari keluarga pemilik tanah yang sah meminta kepada Presiden RI keadilan.

“Kami berharap kepada bapak presiden Joko Widodo agar masalah tanah kami  ini dapat segera terselesaikan oleh PT Pelindo,” ucap Muslih.ungkap ke media.( Jg. Red) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelaku Begal Alias Perampokan Jalanan Di Bekuk Polsek Belawan. Belawan. SRI Seorang pelaku permpokan di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan Kantor PT Pelindo Belawan ditangkap, Senin (25/4). Kapolsek Belawan Kompol DJ Naibaho SH melalui Kanit Reskrim Iptu AR Reza membenarkan telah berhasil menangkap seorang pelaku. Sedangkan dua lainnya masih buron. “Identitas dan ciri-ciri dua pelaku lainnya sudah kita dapatkan, dan kami berharap mereka menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas,” katanya. Perampokan ini bermula, ketika pekerja toko Kennedy alias Ahong (28) warga Jalan KLY Sudarso Lorong Sempurna Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan ditikam perampok di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan Kantor PT Pelindo Belawan, Minggu (24/4). Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada bagian perut dan kerugian berupa uang dalam tas. Keterangan dari lapangan, salah seorang dari pelaku telah berhasil ditangkap polisi dan menjalani pemeriksaan intensif, sedangkan dua orang tamann...
Pemerintah Aceh Tengah Terima Barrier Pagar Kejut Dari CRU Aceh Takengon  – SRI  CRU-Aceh telah selesai melakukan pemasangan Barrier/Pagar Kejut di Kabupaten Aceh Tengah, pemasangan ini dalam rangka, Penanggulangan Adaptasi konflik gajah dan manusia secara efektif, Menghilangkan potensi ancaman langsung pada habitat gajah, dan merupakan upaya Penyelamatan gajah dari populasi alami kritis (doomed population). CRU (Conservation Response Unit) – Aceh adalah lembaga yang terlibat aktif dalam kegiatan mitigasi konflik antara manusia dan gajah ditingkat tapak di Propinsi Aceh, CRU Aceh bekerja berdasarkan SK Gubernur No. 522.51/1097/2015, tentang pembentukan satuan tugas penanggulangan konflik antara manusia dan satwa liar propinsi Aceh. “CRU Aceh diberikan mandat sebagai garda terdepan dari Satuan Tugas penanggulangan konflik manusia dan satwa liar, dan mulai aktif bekerja di Kabupaten Aceh Tengah sejak April Tahun 2021 yang lalu”, Lapor Kalak BPBD Aceh Tengah, Andalika. “Selain pe...
20 April 2022 Sexual Health Pr Sexual Health Produ   INILAH MALFIA MINYAK GORENG YANG MEMBUT MASYARAKAT IDONESIA MENDERITA KARNA ULAH ULAH TANGAN MEREKA SADIS TAK PANDANG BULU.TAK CINTA NKRI jakarta .Suara Rakyat RI1 Minyak goreng menjadi langka dan harganya menjadi tidak ter kendali. Kini kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak Mereka adalah Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor. Penetapan keempat tersangka itu dilakukan usai penyidik memeriksa sebanyak 19 saksi dan memeriksa 596 dokumen atau surat terkait. “Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022), dikutip dari Kontan.co.id. Adapun Indasari dan Parulian di...