Medan. SRI
Menjamurnya aktivitas Perjudian Tembak ikan kian diminati banyak orang dan sudah sangat meresahkan warga sekitar, karena belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.Baik kapolsek Medan Labuhan Maupun Kapolres. Menidak Habis Perjudian wilayah hukum nya.
Warga meminta Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) jangan Tidur Aja. Alias berondok Anda Pejabat publik segera menutup lokasi Perjudian Tembak ikan di Jalan sumatera simpang kim. Dan Pasar 10 Manunggal, Helvetia di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara Sampai yang hingga saat ini masih bebas beroperasi.ter masuk juga Pasar 4 marelan di belakang may may ponsel
Lokasi Judi Tembak ikan berada di Jalan Veteran Pasar 10 Desa Manunggal Helvetia sangat dekat dengan pemukiman warga. Selain melanggar hukum, warga juga khawatir akan mempengaruhi mental anak anak di sekitar di lokasi.
Pantauan awak media di lapangan pada Rabu (1/06/2022 ).Terlihat para pemain dari ragam usia baik orangtua dan remaja meramaikan lokasi perjudian tersebut.
Ini salah satu yang menjadi pengaruh negatif yang berimbas pada tindakan kriminal, tandas warga setempat.
Dijelaskan Bahwa Kriminalisasi judi di dalam Pengaturan Hukum di atur dalam Pasal 303 KUHP dan Pelaku diancam 10 Tahun Penjara . Tindak Pidana Perjudian Yang Merupakan Tindakan Yang Meresahkan Masyarakat Karena Tindak Pidana ini Berimplikasi Negatif Terhadap Kehidupan Sosial Masyarakat .Penjudi Mengalami efek Kecanduan Yang Membuatnya dapat lepas Untuk Melakukan judi.
Akibatnya, Penjudi Tersebut Menggunakan Sebagian Besar Uangnya Untuk Berjudi dengan Harapan Suatu Saat akan Menang. Uang Tersebut Bisa Saja di dapat dari Meminta atau bahkan Mencuri, karena Kebiasaan Berjudi Sudah jelas akan Membuat Penjudi Menjadi Pribadi Yang Tidak Memiliki Tanggung jawab Untuk Menafkahi Keluarganya. Kondisi ini akan Menjadi Faktor Pemicu Terjadinya kekerasan dalam rumah Tangga.
Dalam Melakukan Penertiban Terhadap .Penjudian , Pembuat Undang – undang Mengeluarkan Kebijakan Berupa Tindakan legislasi Terhadap Penjudian dengan Mengatur Penertiban Judi Tersebut Melalui Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.
Warga Sekitar Sangat Kecewa Karena dari Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Sampai Saat ini Belum ada Melakukan Penindakan. (Tim red)





Komentar
Posting Komentar