Langsung ke konten utama

 

Akibat Pesta Sabu, Kapolda Sumut Pecat Bripka JV Tambunan ini Berita nya. 

0
 

 Medan .SRI

Bripka JV. Tambunan sudah membuat Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak M.SI marah besar.

Polisi bintara yang berdinas di Polres Pakpak Bharat itu sudah kedapatan menggelar pesta narkotika jenis sabu-sabu bersama tiga rekannya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan perbuatan Bripka JV. Tambunan sudah melanggar peringatan dari Irjen Panca yang sudah berulang kali di tegaskan agar tidak mendekati narkoba, apalagi sampai memakainya.

Fhoto Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi

Sehingga, ketika ada anggota yang kedapatan pesta narkoba, Irjen Panca jelas marah.

“Sudah jelas, Kapolda Sumut sudah perintahkan bolak-balik, kalau dia terbukti sebagai pengguna atau pengedar narkoba sanksinya pecat,” ujar Hadi ketika dikonfirmasi awak media Selasa (31/05).

Menurut Hadi, dalam penindakan kasus narkoba, Polda Sumut tidak akan pandang bulu.

Perwira menengah Polri ini memastikans setiap Anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat, bakal dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Bagi personel yang terlibat narkoba pasti akan ditindak tegas, bahkan sanksi PTDH sudah menanti,” katanya.

Polda Sumut bakal memberikan sanksi tegas kepada Bripka JV. Tambunan yang kedapatan pesta sabu-sabu.

Berdasar informasi dihimpun, Bripka JV. Tambunan menggelar pesta narkoba di kediaman Hasiholan Ginting (48), yang berada di Jl Ksatria, Lingkungan IIKelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Tim Satresnarkoba Polres Tebingtinggi yang menerima informasi itu langsung bergerak cepat dan menangkap Bripka JV. Tambunan bersama Hasiholan Ginting.

Selain itu, ada dua lelaki lain yang turut ikut pesta narkoba dan ditangkap. Keduanya bernama Muhammad Sani (46) dan Indra Syahbudin Saragih (37).

Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita paket sabu-sabu seberat 23,2 gram.

Kini, para tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ungkap ke media( Tim red) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

20 April 2022 Sexual Health Pr Sexual Health Produ   INILAH MALFIA MINYAK GORENG YANG MEMBUT MASYARAKAT IDONESIA MENDERITA KARNA ULAH ULAH TANGAN MEREKA SADIS TAK PANDANG BULU.TAK CINTA NKRI jakarta .Suara Rakyat RI1 Minyak goreng menjadi langka dan harganya menjadi tidak ter kendali. Kini kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak Mereka adalah Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor. Penetapan keempat tersangka itu dilakukan usai penyidik memeriksa sebanyak 19 saksi dan memeriksa 596 dokumen atau surat terkait. “Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022), dikutip dari Kontan.co.id. Adapun Indasari dan Parulian di...
Pelaku Begal Alias Perampokan Jalanan Di Bekuk Polsek Belawan. Belawan. SRI Seorang pelaku permpokan di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan Kantor PT Pelindo Belawan ditangkap, Senin (25/4). Kapolsek Belawan Kompol DJ Naibaho SH melalui Kanit Reskrim Iptu AR Reza membenarkan telah berhasil menangkap seorang pelaku. Sedangkan dua lainnya masih buron. “Identitas dan ciri-ciri dua pelaku lainnya sudah kita dapatkan, dan kami berharap mereka menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas,” katanya. Perampokan ini bermula, ketika pekerja toko Kennedy alias Ahong (28) warga Jalan KLY Sudarso Lorong Sempurna Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan ditikam perampok di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan Kantor PT Pelindo Belawan, Minggu (24/4). Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada bagian perut dan kerugian berupa uang dalam tas. Keterangan dari lapangan, salah seorang dari pelaku telah berhasil ditangkap polisi dan menjalani pemeriksaan intensif, sedangkan dua orang tamann...
 H.Irfan Hamidi Terpilih Ketua Rembuk Masyarakat Belawan. Belawan - SRI Meski semula berlangsung alot secara demokratis akhirnya  Musyawarah yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, ketua ormas/okp sekecamatan Medan Belawan menetapkan H.Irfan Hamidi sebagai ketua Rembuk Masyarakat Belawan. Penetapan itu disampaikan pimpinan sidang M. Adnan Noor bersama Ary Wahyudi Nasution, Sahat Silalahi dan Tony Rickson.Pada Sabtu sore (03/11/2022) di Lantai 2 Aula Kantor Camat Medan Belawan Kegiatan ketiga kalinya musyawarah bertajuk Rembug Anak Belawan ini menghasilkan sejumlah keputusan  yakni 1. Sepakat secara bersama menetapkan nama wadah yang dibentuk adalah Rembug Masyarakat Belawan (RMB) 2. Secara aklamasi dan demokratis menunjuk sebagai ketua umum H. Irfan Hamidi. 3. Menyuarakan 9 Point isu perjuangan yang akan dituangkan dalam pakta integritas. 4. Menyepakati para ketua ormas/okp dan inisiator yang hadir menjadi anggota tim formatur. Seqbagaimana diketah...