Langsung ke konten utama

 

Pemaparan Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pelemparan Bus ini Berita nya

Para tersangka pelemparan Bus. (Humas)

MEDAN, SRI

 Dalam pers relisnya Tim Gabungan dari Jatanras Polda Sumatera Utara dan Polres Batu Bara berhasil mengungkap tindak pidana yang terkait dengan pelemparan Bus, Senin (9/5)

Dirkrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasubbid Penmas Kompol Herwansyah Putra, SH., M.Si dalam keterangan Pers nya menjelaskan bahwa kejadian pelemparan Bus Sartika murni bukan Gangguan Arus mudik atau balik lebaran, melainkan faktor dendam dan sakit hati.

Pengungkapan peristiwa pidana yang terjadi pada hari Jumat tanggal 29 April 2022  bulan yang lalu sekitar pukul 9.30 Wib, dimana kejadian tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera – Tebing Tinggi Indrapura, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Kejadian pelemparan Bus tersebut memakan korban seorang pelajar dan pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Batu Bara.

Dimana dalam kehadian itu Korban meninggal dunia 1 orang inisial Ma (18), seorang pelajar alamat Desa Indramayam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara,” sambung Tatan.

Tersangkanya  berinisial ES (37) yang berperan sebagai otak pelaku dan BFS (28) yang berperan sebagai eksekutor saat ini sudah diamankan tim Gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polres Batu Bara.

Tersangka yang sudah diamankan ada 2 orang, ada Otak Pelaku dan ada Eksekutor, kemudian barang bukti yang sudah diamankan bisa dipastikan ada Handphone kemudian Batu yang digunakan untuk melakukan pelemparan kepada Bus Sartika,” ucapnya
Barang bukti lainya yang turut diamankan di Polres Batu Bara yaitu Bus Sartika, sepeda motor yang digunakan pelaku dan ATM Mandiri.

Tatan  juga menambahkan bahwa Eksekutor menerima imbalan berupa uang dari otak pelaku, namun karena aksinya sempat Viral di Media Sosial dan korban meninggal dunia, Eksekutor diberi tambahan uang untuk biaya Transportasi untuk dapat melarikan diri.

Otak pelaku Mentransfer sejumlah uang sebagai upah, namun karena perkara tersebut menjadi viral dan korban meninggal dunia, sehingga otak pelaku kembali mengirim sejumlah uang lebih kurang Rp3.000.000 untuk digunakan sebagai modal pelarian pungkasnya. ke media( jg. red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelaku Begal Alias Perampokan Jalanan Di Bekuk Polsek Belawan. Belawan. SRI Seorang pelaku permpokan di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan Kantor PT Pelindo Belawan ditangkap, Senin (25/4). Kapolsek Belawan Kompol DJ Naibaho SH melalui Kanit Reskrim Iptu AR Reza membenarkan telah berhasil menangkap seorang pelaku. Sedangkan dua lainnya masih buron. “Identitas dan ciri-ciri dua pelaku lainnya sudah kita dapatkan, dan kami berharap mereka menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas,” katanya. Perampokan ini bermula, ketika pekerja toko Kennedy alias Ahong (28) warga Jalan KLY Sudarso Lorong Sempurna Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan ditikam perampok di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan Kantor PT Pelindo Belawan, Minggu (24/4). Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada bagian perut dan kerugian berupa uang dalam tas. Keterangan dari lapangan, salah seorang dari pelaku telah berhasil ditangkap polisi dan menjalani pemeriksaan intensif, sedangkan dua orang tamann...
20 April 2022 Sexual Health Pr Sexual Health Produ   INILAH MALFIA MINYAK GORENG YANG MEMBUT MASYARAKAT IDONESIA MENDERITA KARNA ULAH ULAH TANGAN MEREKA SADIS TAK PANDANG BULU.TAK CINTA NKRI jakarta .Suara Rakyat RI1 Minyak goreng menjadi langka dan harganya menjadi tidak ter kendali. Kini kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak Mereka adalah Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor. Penetapan keempat tersangka itu dilakukan usai penyidik memeriksa sebanyak 19 saksi dan memeriksa 596 dokumen atau surat terkait. “Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022), dikutip dari Kontan.co.id. Adapun Indasari dan Parulian di...
 Antisipasi Gangguan Kamtibmas Menjelang libur Lebaran T.A.2022, Sat Samapta Polres Deli Serdang laksanakan Giat Patroli Mobi Deli Serdang .SRI Sat Samapta Polres Kota Deli Serdang laksanakan Giat Patroli Mobile dan melakukan monitoring ke beberapa tempat rawan gangguan kamtibmas seperti pemukiman penduduk, perkantoran, Terminal, Stasiun Kereta Api  serta objek Wisata ketika akan menyambut dan Pelaksanaan libur Lebaran Idul Fitri 1443 H tahun 2022, Sabtu (30/04/2022). Disamping melaksanakan Patroli, Personil Sat Samapta Polres Kota Deli Serdang terus melakukan dialog dengan setiap masyarakat yang dijumpai, sekaligus menyampaikan pesan pesan Kamtibmas untuk tetap bisa menjaga keamanan lingkungannya, karena untuk menjaga keamanan merupakan tanggung jawab bersama bukan hanya  tanggung jawab polisi atau pemerintah saja, kita semua harus berperan aktif untuk  menjaga keamanan dan ketertiban lingkungannya masing masing. Dengan rasa kebersamaan dan saling peduli untuk menja...