Judi Tembak Ikan Di Wilayah Polsek Bandar Pulau, Nekat Beroperasi Selama Bulan Suci Ramadhan, Pihak APH Diduga Terkesan Tutup Mata.
Asahan —SRI
Aktivitas Perjudian dengan Permainan judi Tembak ikan Menjamur dan Sehingga Sangat Meresahkan Bagi Warga Sekitarnya Karena Belum Pernah ada tersentuh hukum dari Pihak aparat Penegak Hukum (APH) Sehingga Terkesan Tidak Tersentuh Hukum, Polsek Bandar Pulau, personel polres Asahan.
"Salah seorang tokoh warga kecamatan Aek Songsongan berinisial (BM) dan (SM) meminta Tertibkan Mesin judi tembak ikan kepada Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Bandar pulau dan sekitarnya polres Asahan Segera Menutup lokasi Perjudian Tembak ikan di Kecamatan Aek Songsongan, kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara yang Sampai Saat ini Masih Bebas Beroperasi yang Sesuai dari Hasil Pantauan Awak Media , di lapangan Pada Hari Selasa (26/04/2022 )
"Sudah pernah untuk dikonfirmasi wartawan Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek bandar namun sampai saat ini Belum ada juga Tindakan dan Upaya Penutupan Lokasi Judi Tembak ikan Tersebut.
"Padahal Pengaturan Hukum di dalam Pasal 303 KUHP, Tindak Pidana dalam hal perjudian Yang Merupakan Tindakan Yang Meresahkan Masyarakat Karena Tindak Pidana ini Berimplikasi Negatif Terhadap Kehidupan ekonomi masyarakat, padahal Perjudian bisa Mengalami efek Kecanduan bagi anak remaja dan dewasa agar bisa dapat lepas dari Melakukan judi. Tersebut.
"Salah seorang tokoh warga kecamatan Aek Songsongan berinisial (BM) dan (SM) iya menjelaskan kepada awak media sangat Kecewa Karena dari Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek bandar pulau, Sampai Saat ini Belum ada Melakukan tindakan untuk operasi pengamanan, bahkan kami tanda tanya ada apa ya??, Tampaknya pengusaha pemilik perjudian terkesan sudah kebal Hukum atau diduga sebesar-besarnya pihak (APH) ada setoran setiap bulannya.
(MHS/Biro,Asahan.jt.)


Komentar
Posting Komentar