Langsung ke konten utama

Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur dibawah komando Iptu A.L.P Tambunan berhasil meringkus seorang tersangka pelaku narkoba dari jalan Rakyat, Kecamatan Medan Timur



Medan SRI

Dengan barang bukti 300 gram sabu-sabu. Minggu ( 31/1/2021) jam 16:00 WIB.

Tersangka, Zul Indra (38) warga Jalan Gajah Mada Gunung Panggilung, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat berhasil diringkus polisi berkat adanya laporan masyarakat kepada Kapolsek Medan Timur, Kompol M. Arifin. Hal ini dikatakannya pada saat menggelar konferensi pers di mapolsek Medan Timur, Senin (1/2/2021) jam 16:00 WIB.

Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang sedang membawa narkoba dalam jumlah besar dijalan Rakyat, atas informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu A.L.P Tambunan dan jajaranya ke lokasi. Saat tiba di lokasi, anggota kita melihat seorang pria yang ciri-cirinya persis seperti yang diinformasikan oleh masyarakat sedang membawa ransel berwarna hitam sedang menaiki angkot menuju arah jalan SM Raja menuju pool bus ALS,"ucap Kompol Arfin.

Lanjutnya lagi, kemudian dilakukan pembuntutan, saat ia masuk kedalam pool bus ALS, anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Zul Indra.

"Saat digeledah didalam ransel warna hitam yang ia bawa didapati sabu seberat 3 Ons,"jelas Arifin didampingi oleh Waka Polsek Medan Timur Iptu Edison, Kanit Reskrim Iptu A.LP Tambunan dan jajaranya.

Lebih lanjut kata Kapolsek, tersangka ini menurut rencana akan membawa sabu-sabu ini ke kota Padang, atas perintah Edy dan Zakir sewaktu berada di Aceh, sebab selama dua bulan ia bekerja di Aceh sebagai pembuat sumur bor tidak digaji.

"Tersangka diupah Rp.3.000.000 bila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke kota Padang, dan ia baru menerima uang panjar sebesar Rp. 900.000. kemudian setelah bertemu Edy, selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 31/1/2021 ia diperintahkan untuk mengambil sabu tersebut pada seseorang bernama Zakir yang menyerahkan ransel warna hitam berisi sabu-sabu, kemudian pada sore harinya, sekira jam 6:30 WIB, tersangka berangkat menuju kota Medan. Sesampainya di Medan, tersangka sempat menginap di rumah temannya dijalan Rakyat dengan mengendarai becak bermotor, tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"jelas Kompol M. Arifin.

Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang sedang membawa narkoba dalam jumlah besar dijalan Rakyat, atas informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu A.L.P Tambunan dan jajaranya ke lokasi. Saat tiba di lokasi, anggota kita melihat seorang pria yang ciri-cirinya persis seperti yang diinformasikan oleh masyarakat sedang membawa ransel berwarna hitam sedang menaiki angkot menuju arah jalan SM Raja menuju pool bus ALS,"ucap Kompol Arfin.

Lanjutnya lagi, kemudian dilakukan pembuntutan, saat ia masuk kedalam pool bus ALS, anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Zul Indra.

"Saat digeledah didalam ransel warna hitam yang ia bawa didapati sabu seberat 3 Ons,"jelas Arifin didampingi oleh Waka Polsek Medan Timur Iptu Edison, Kanit Reskrim Iptu A.LP Tambunan dan jajaranya.

Lebih lanjut kata Kapolsek, tersangka ini menurut rencana akan membawa sabu-sabu ini ke kota Padang, atas perintah Edy dan Zakir sewaktu berada di Aceh, sebab selama dua bulan ia bekerja di Aceh sebagai pembuat sumur bor tidak digaji.

"Tersangka diupah Rp.3.000.000 bila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke kota Padang, dan ia baru menerima uang panjar sebesar Rp. 900.000. kemudian setelah bertemu Edy, selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 31/1/2021 ia diperintahkan untuk mengambil sabu tersebut pada seseorang bernama Zakir yang menyerahkan ransel warna hitam berisi sabu-sabu, kemudian pada sore harinya, sekira jam 6:30 WIB, tersangka berangkat menuju kota Medan. Sesampainya di Medan, tersangka sempat menginap di rumah temannya dijalan Rakyat dengan mengendarai becak bermotor, tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"jelas Kompol M. Arifin.

Sementara tersangka dihadapan awak media mengaku hanya diberi uang Rp.900.000 dari 3.000.000 yang dijanjikan.

"Aku kerja di Aceh, sebagai tukang buat sumur bor, selama 2 bulan kerja tak dikasih gaji, disitu aku ketemu Edy dan ditawari kerja untuk mengantar sabu ke Padang dan dijanjikan uang sebesar tiga juta rupiah,"pungkas pria yang penuh tatto dibadan dan tangannya.,(NS,red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

20 April 2022 Sexual Health Pr Sexual Health Produ   INILAH MALFIA MINYAK GORENG YANG MEMBUT MASYARAKAT IDONESIA MENDERITA KARNA ULAH ULAH TANGAN MEREKA SADIS TAK PANDANG BULU.TAK CINTA NKRI jakarta .Suara Rakyat RI1 Minyak goreng menjadi langka dan harganya menjadi tidak ter kendali. Kini kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak Mereka adalah Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor. Penetapan keempat tersangka itu dilakukan usai penyidik memeriksa sebanyak 19 saksi dan memeriksa 596 dokumen atau surat terkait. “Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022), dikutip dari Kontan.co.id. Adapun Indasari dan Parulian di...
Pelaku Begal Alias Perampokan Jalanan Di Bekuk Polsek Belawan. Belawan. SRI Seorang pelaku permpokan di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan Kantor PT Pelindo Belawan ditangkap, Senin (25/4). Kapolsek Belawan Kompol DJ Naibaho SH melalui Kanit Reskrim Iptu AR Reza membenarkan telah berhasil menangkap seorang pelaku. Sedangkan dua lainnya masih buron. “Identitas dan ciri-ciri dua pelaku lainnya sudah kita dapatkan, dan kami berharap mereka menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas,” katanya. Perampokan ini bermula, ketika pekerja toko Kennedy alias Ahong (28) warga Jalan KLY Sudarso Lorong Sempurna Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan ditikam perampok di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan Kantor PT Pelindo Belawan, Minggu (24/4). Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada bagian perut dan kerugian berupa uang dalam tas. Keterangan dari lapangan, salah seorang dari pelaku telah berhasil ditangkap polisi dan menjalani pemeriksaan intensif, sedangkan dua orang tamann...
 H.Irfan Hamidi Terpilih Ketua Rembuk Masyarakat Belawan. Belawan - SRI Meski semula berlangsung alot secara demokratis akhirnya  Musyawarah yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, ketua ormas/okp sekecamatan Medan Belawan menetapkan H.Irfan Hamidi sebagai ketua Rembuk Masyarakat Belawan. Penetapan itu disampaikan pimpinan sidang M. Adnan Noor bersama Ary Wahyudi Nasution, Sahat Silalahi dan Tony Rickson.Pada Sabtu sore (03/11/2022) di Lantai 2 Aula Kantor Camat Medan Belawan Kegiatan ketiga kalinya musyawarah bertajuk Rembug Anak Belawan ini menghasilkan sejumlah keputusan  yakni 1. Sepakat secara bersama menetapkan nama wadah yang dibentuk adalah Rembug Masyarakat Belawan (RMB) 2. Secara aklamasi dan demokratis menunjuk sebagai ketua umum H. Irfan Hamidi. 3. Menyuarakan 9 Point isu perjuangan yang akan dituangkan dalam pakta integritas. 4. Menyepakati para ketua ormas/okp dan inisiator yang hadir menjadi anggota tim formatur. Seqbagaimana diketah...