Langsung ke konten utama

Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur dibawah komando Iptu A.L.P Tambunan berhasil meringkus seorang tersangka pelaku narkoba dari jalan Rakyat, Kecamatan Medan Timur



Medan SRI

Dengan barang bukti 300 gram sabu-sabu. Minggu ( 31/1/2021) jam 16:00 WIB.

Tersangka, Zul Indra (38) warga Jalan Gajah Mada Gunung Panggilung, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat berhasil diringkus polisi berkat adanya laporan masyarakat kepada Kapolsek Medan Timur, Kompol M. Arifin. Hal ini dikatakannya pada saat menggelar konferensi pers di mapolsek Medan Timur, Senin (1/2/2021) jam 16:00 WIB.

Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang sedang membawa narkoba dalam jumlah besar dijalan Rakyat, atas informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu A.L.P Tambunan dan jajaranya ke lokasi. Saat tiba di lokasi, anggota kita melihat seorang pria yang ciri-cirinya persis seperti yang diinformasikan oleh masyarakat sedang membawa ransel berwarna hitam sedang menaiki angkot menuju arah jalan SM Raja menuju pool bus ALS,"ucap Kompol Arfin.

Lanjutnya lagi, kemudian dilakukan pembuntutan, saat ia masuk kedalam pool bus ALS, anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Zul Indra.

"Saat digeledah didalam ransel warna hitam yang ia bawa didapati sabu seberat 3 Ons,"jelas Arifin didampingi oleh Waka Polsek Medan Timur Iptu Edison, Kanit Reskrim Iptu A.LP Tambunan dan jajaranya.

Lebih lanjut kata Kapolsek, tersangka ini menurut rencana akan membawa sabu-sabu ini ke kota Padang, atas perintah Edy dan Zakir sewaktu berada di Aceh, sebab selama dua bulan ia bekerja di Aceh sebagai pembuat sumur bor tidak digaji.

"Tersangka diupah Rp.3.000.000 bila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke kota Padang, dan ia baru menerima uang panjar sebesar Rp. 900.000. kemudian setelah bertemu Edy, selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 31/1/2021 ia diperintahkan untuk mengambil sabu tersebut pada seseorang bernama Zakir yang menyerahkan ransel warna hitam berisi sabu-sabu, kemudian pada sore harinya, sekira jam 6:30 WIB, tersangka berangkat menuju kota Medan. Sesampainya di Medan, tersangka sempat menginap di rumah temannya dijalan Rakyat dengan mengendarai becak bermotor, tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"jelas Kompol M. Arifin.

Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang sedang membawa narkoba dalam jumlah besar dijalan Rakyat, atas informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu A.L.P Tambunan dan jajaranya ke lokasi. Saat tiba di lokasi, anggota kita melihat seorang pria yang ciri-cirinya persis seperti yang diinformasikan oleh masyarakat sedang membawa ransel berwarna hitam sedang menaiki angkot menuju arah jalan SM Raja menuju pool bus ALS,"ucap Kompol Arfin.

Lanjutnya lagi, kemudian dilakukan pembuntutan, saat ia masuk kedalam pool bus ALS, anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Zul Indra.

"Saat digeledah didalam ransel warna hitam yang ia bawa didapati sabu seberat 3 Ons,"jelas Arifin didampingi oleh Waka Polsek Medan Timur Iptu Edison, Kanit Reskrim Iptu A.LP Tambunan dan jajaranya.

Lebih lanjut kata Kapolsek, tersangka ini menurut rencana akan membawa sabu-sabu ini ke kota Padang, atas perintah Edy dan Zakir sewaktu berada di Aceh, sebab selama dua bulan ia bekerja di Aceh sebagai pembuat sumur bor tidak digaji.

"Tersangka diupah Rp.3.000.000 bila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke kota Padang, dan ia baru menerima uang panjar sebesar Rp. 900.000. kemudian setelah bertemu Edy, selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 31/1/2021 ia diperintahkan untuk mengambil sabu tersebut pada seseorang bernama Zakir yang menyerahkan ransel warna hitam berisi sabu-sabu, kemudian pada sore harinya, sekira jam 6:30 WIB, tersangka berangkat menuju kota Medan. Sesampainya di Medan, tersangka sempat menginap di rumah temannya dijalan Rakyat dengan mengendarai becak bermotor, tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"jelas Kompol M. Arifin.

Sementara tersangka dihadapan awak media mengaku hanya diberi uang Rp.900.000 dari 3.000.000 yang dijanjikan.

"Aku kerja di Aceh, sebagai tukang buat sumur bor, selama 2 bulan kerja tak dikasih gaji, disitu aku ketemu Edy dan ditawari kerja untuk mengantar sabu ke Padang dan dijanjikan uang sebesar tiga juta rupiah,"pungkas pria yang penuh tatto dibadan dan tangannya.,(NS,red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

 H.Irfan Hamidi Terpilih Ketua Rembuk Masyarakat Belawan. Belawan - SRI Meski semula berlangsung alot secara demokratis akhirnya  Musyawarah yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, ketua ormas/okp sekecamatan Medan Belawan menetapkan H.Irfan Hamidi sebagai ketua Rembuk Masyarakat Belawan. Penetapan itu disampaikan pimpinan sidang M. Adnan Noor bersama Ary Wahyudi Nasution, Sahat Silalahi dan Tony Rickson.Pada Sabtu sore (03/11/2022) di Lantai 2 Aula Kantor Camat Medan Belawan Kegiatan ketiga kalinya musyawarah bertajuk Rembug Anak Belawan ini menghasilkan sejumlah keputusan  yakni 1. Sepakat secara bersama menetapkan nama wadah yang dibentuk adalah Rembug Masyarakat Belawan (RMB) 2. Secara aklamasi dan demokratis menunjuk sebagai ketua umum H. Irfan Hamidi. 3. Menyuarakan 9 Point isu perjuangan yang akan dituangkan dalam pakta integritas. 4. Menyepakati para ketua ormas/okp dan inisiator yang hadir menjadi anggota tim formatur. Seqbagaimana diketah...
Tim pengendalian program Anggaran Kodam Iskandar muda Kunjungi Kodim 0106/Ateng.   Takengon –SRI  Dalam rangka pelaksanaan pengendalian anggaran tahap 1, Tim Dalprogar Kodam IM kunjungi makodim 0106/ateng bertempat di Aula makodim Jln. Lut tawar Desa Bale Atu Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah. Rabu (07/06/23). Dalam sambutan Dandim 0106/Ateng Letkol Inf Kurniawan Agung Sancoyo, SE, M.Han menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Dalproggar Kodam Iskandar Muda dan sekaligus menyatakan bahwa Prajurit Kodim Negeri Diatas Awan siap menerima kunjungan untuk dilaksanakan pengawasan maupun pemeriksaan. Tambahnya, hal tersebut merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dalam manajemen suatu organisasi khususnya TNI dan sebagai bentuk pertanggung jawaban kami sebagai Personil Kodim Ateng kepada Kodam IM. “Selain itu, pemeriksaan ini sangat penting dan pasti dilaksanakan guna mengendalikan kegiatan satuan agar terprogram dan tepat sasaran serta mencegah kemungkina...
Lepas Sambut Dandim 0119/BM Diwarnai Rasa Haru Prajurit dan Ibu Persit   Redelong –SRI Komando Distrik Militer (Kodim) 0119 Bener Meriah menggelar lepas sambut Komandan Kodim yang mana acara lepas sambut tersebut berlangsung di Aula Makodim Jln Jalur Dua Desa Wonosobo Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, Kamis (6/7/2023). “Dalam kegiatan lepas sambut tersebut diwarnai rasa haru yang mendalam sampai menitikkan air mata Prajurit dan Ibu Persit pada saat acara pelepasan Letkol Inf Eko Wahyu Sugiarto M. Han” Dandim 0119/Bener Meriah saat ini dijabat oleh Letkol Kav Ino Dwi Setyo Darmawan SE, M Han menggantikan, Letkol Inf Eko Wahyu Sugiarto M.Han yang menduduki Jabatan sebagai Kepala Staf Korem 011/LW di Kota Lhokseumawe. Pada kesempatan tersebut Letkol Inf Eko Wahyu Sugiarto M.Han, mengucapakan terima kasih atas dukungan dan kerja samanya selama 1 tahun 7 bulan menjabat Dandim 0119/Bener Meriah dapat berjalan dengan baik dan lancar, hal ini akan dilanjutkan oleh Pejabat Dandim ...