Langsung ke konten utama

Robongan Pengurus Dan Angota BPC  Belawan Pers Club yang terdiri dari 21 Media Penuhi Pangilan Kapolres Pelabuhan Belawan Dalam Kasus Pengancaman,Dan Langar UU NO 40 ,Agar Pelaku Ahu Di Tangkap



Belawan SRI

Kasus dugaan Pengancaman serta Kangkangi UU Pers No.40 Tahun 1999,yang dilakukan oleh salah satu Pengusaha Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) yang bernama Ahu terhadap kedua Wartawan Online bernama Armen Tanjung dan Zainuddin Limbong ,yang tergabung anggota Belawan Pers Club (BPC) berbuntut hingga kerana hukum atas pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 yang lalu.

Atas pengaduan ke dua Wartawan Online didampingi pengurus dan seluruh anggota BPC ,untuk itu Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Kadek H, Cahyadi SH.S.I.K.M.H. melayangkan surat panggilan kepada ke dua Wartawan Online anggota BPC, untuk diperiksa dan diminta keterangannya sebagai saksi oleh penyidik Aipda AE Dalimunthe,Sabtu (29/2/2021) pukul 10.00 Wib di Ruangan Resum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Ketika hal ini di konfirmasikan Radar Metro kepada Wartawan Online anggota BPC Zainuddin Limbong,Sabtu (29/2/2021) pukul 16.00 Wib di kantor BPC mengatakan,”Bahwa saya sudah di periksa oleh Juper Aida AE Dalimunthe, dan saya sudah memberikan keterangan,”Terangnya.

Dan kedepannya saya berharap selaku korban dugaan pengancaman,agar pihak Polres Pelabuhan Belawan secepatnya menindak lanjuti hasil BAP hari ini, untuk segera memanggil si Ahu pemilik bangunan diduga tanpa IMB selaku orang yang kami Laporkan,”Pinta Zainuddin Limbong”.

“Selain dugaan pengancaman yang dilakukan oleh saudara Ahu kepada saya, kalau dengan teman saya Armen Tanjung langsung diancam.”Ahu juga kami duga telah melakukan pelanggaran UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers.”Dimana didalam UU tersebut di pasal 18 yang berbunyi,”Bagi siapa saja yang menghalang halangi tugas Pers dapat di pidana 2 tahun penjara dan denda RP 500 juta”Tegas Zainuddin Limbong”.

Hal senada juga dikatakan ketua BPC Irwan Pane kepada Radar Metro mengatakan,”Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap ke dua Wartawan yang tergabung di BPC,sebagai wadah BPC menginginkan untuk segera ditindak lanjuti lebih cepat agar persoalan ini menjadi lebih terang benderang,”Harapnya”

“Dalam persoalan ini semoga jadi pelajaran seperti yang namanya Ahu agar tidak berbicara sembarangan.”Hanya ditanya tentang IMB dijawab dengan “Kalau seandainya orang lagi kerja nanti kenak kampak,ini sebenarnya sudah beralasan,apa alasannya, orang yang dikonfirmasikan tentang IMB kok di jawab dengan Kampak.”Cetus Irwan Pane.

“Berkaitan dengan bangunan tanpa IMB,’Ini semua sudah kami lakukan investigasi dilapangan,yang akhirnya bangunan yang ada di Pelabuhan Perikanan Belawan tidak memiliki IMB.”Seharusnya ini menjadi pusat perhatian bagi seluruh unsur yang berhubungan dengan masalah IMB,atau juga ini menjadi permasalahan yang berhubungan Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan”Ujar Irwan Pane.

“Untuk itu diharapkan, setelah surat rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Perum Perikanan Cabang Belawan,agar lebih serius dalam melakukan bentuk pengawasan kepada orang orang, maupun para pengusaha perikanan yang melakukan pembangunan yang ada di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan,agar jangan sampai terjadi nantinya Pelabuhan Perikanan ini, tidak seperti apa yang diharapkan,”Ungkap Ketua BPC Irwan Pane.

“Sebab dalam hal bentuk dari bangunan saja sesuai apa yang sudah kita lihat dilapangan, banyak bangunan tersebut berdiri sendiri sendiri tanpa ada IMB.”Dengan demikian otomatis hal ini dapat juga merugikan pendapatan pemerintah daerah, tentang administrasi IMB serta Pajak Bumi Bangunan (PBB) sesuai dengan Perda yang berlaku,’Pungkas Ketua BPC Irwan Pane ,ke grubb 21 media yang tergabung di BPC,,(tim Bpc red)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

20 April 2022 Sexual Health Pr Sexual Health Produ   INILAH MALFIA MINYAK GORENG YANG MEMBUT MASYARAKAT IDONESIA MENDERITA KARNA ULAH ULAH TANGAN MEREKA SADIS TAK PANDANG BULU.TAK CINTA NKRI jakarta .Suara Rakyat RI1 Minyak goreng menjadi langka dan harganya menjadi tidak ter kendali. Kini kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak Mereka adalah Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor. Penetapan keempat tersangka itu dilakukan usai penyidik memeriksa sebanyak 19 saksi dan memeriksa 596 dokumen atau surat terkait. “Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022), dikutip dari Kontan.co.id. Adapun Indasari dan Parulian di...
Pelaku Begal Alias Perampokan Jalanan Di Bekuk Polsek Belawan. Belawan. SRI Seorang pelaku permpokan di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan Kantor PT Pelindo Belawan ditangkap, Senin (25/4). Kapolsek Belawan Kompol DJ Naibaho SH melalui Kanit Reskrim Iptu AR Reza membenarkan telah berhasil menangkap seorang pelaku. Sedangkan dua lainnya masih buron. “Identitas dan ciri-ciri dua pelaku lainnya sudah kita dapatkan, dan kami berharap mereka menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas,” katanya. Perampokan ini bermula, ketika pekerja toko Kennedy alias Ahong (28) warga Jalan KLY Sudarso Lorong Sempurna Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan ditikam perampok di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan Kantor PT Pelindo Belawan, Minggu (24/4). Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada bagian perut dan kerugian berupa uang dalam tas. Keterangan dari lapangan, salah seorang dari pelaku telah berhasil ditangkap polisi dan menjalani pemeriksaan intensif, sedangkan dua orang tamann...
 H.Irfan Hamidi Terpilih Ketua Rembuk Masyarakat Belawan. Belawan - SRI Meski semula berlangsung alot secara demokratis akhirnya  Musyawarah yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, ketua ormas/okp sekecamatan Medan Belawan menetapkan H.Irfan Hamidi sebagai ketua Rembuk Masyarakat Belawan. Penetapan itu disampaikan pimpinan sidang M. Adnan Noor bersama Ary Wahyudi Nasution, Sahat Silalahi dan Tony Rickson.Pada Sabtu sore (03/11/2022) di Lantai 2 Aula Kantor Camat Medan Belawan Kegiatan ketiga kalinya musyawarah bertajuk Rembug Anak Belawan ini menghasilkan sejumlah keputusan  yakni 1. Sepakat secara bersama menetapkan nama wadah yang dibentuk adalah Rembug Masyarakat Belawan (RMB) 2. Secara aklamasi dan demokratis menunjuk sebagai ketua umum H. Irfan Hamidi. 3. Menyuarakan 9 Point isu perjuangan yang akan dituangkan dalam pakta integritas. 4. Menyepakati para ketua ormas/okp dan inisiator yang hadir menjadi anggota tim formatur. Seqbagaimana diketah...