Langsung ke konten utama

 DUA PELAKU 363 DI TERJANG TIMAH PANAS POLSEK PATUMBAK POLRESTABES MEDAN .



MEDAN SRI

Tidak butuh waktu lama Personil Sat Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan meringkus 2(dua) pelaku tindak kejahatan jalanan 363 yang sempat viral di Medsos Sabtu (16/02/21) sekira pukul 20:30wib.

Bermula pada saat Mukhsin Siregar membeli baju di toko Lina yang beralamat jalan SM,Raja Selamat pulau Kel,Stirejo lll Kec,Medan Amplas.Saat itu korban Mukhsin Siregar memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir tepatnya depan Toko Lina kemudian korban masuk untuk berbelanja.Setelah korban selesai belanja dan langsung keluar dari Toko ,korban melihat di halaman Parkir bahwa sepeda motornya sudah tidak ada lagi di halaman Parkir.Selanjutnya korban melihat rekaman CCTV dan benar sepeda motor korban sudah di ambil oleh pelaku yang aksinya terekam CCTV Toko.

Kemudian korban membuat laporan ke Polsek Patumbak dengan LP /47/ l/2021/SU/Resta/Sek Patumbak, tanggal 22 Januari 2021.

Selanjutnya Personil Sat Reskrim Polsek Patumbak  langsung bergerak cepat mencari keberadaan kedua pelaku dan langsung meringkus pelaku. Akhirnya Personil Sat Reskrim Polsek Patumbak tidak butuh waktu lama berhasil meringkus dan menangkap kedua pelaku.Pada saat kedua pelaku di ringkus ,sempat terjadi perlawana yang dilakukan pelaku saat diamankan petugas.Kemudia Petugas memberikan tindakan tegas terukur ke Kaki pelaku.

Dalam konfrensi Pers Senin (08/02) dijelaskan oleh Kapolsek Patumbak di dampaingi Kanit Reskrim mengatakan," Aksi Pelaku sempat viral di Medsos dan tidak butuh waktu lama untuk meringkus pelaku karna pelaku terekam CCTV Toko serta viral. Setelah di intorgasi di Mako kedua pelaku berinisial HS alias Dogol dan UA alias Usnul melakukan aksinya di dua TKP,yakni JL,Jamin Ginting Kel Kuala Bekala Kec,Medan Johor kota Medan dan JL,Dalu X Kec Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang.

Barang bukti yang di amankan 1(satu ) buah kunci T, 1(satu) helai baju kaos warna choklat , 1(satu) buah sepatu, 1(satu) buah topi warna choklat, Uang tunai 100.000 dan 1(satu )unit sepeda motor merk Honda Beat dengan no pol BK 2482 NAT.

Kedua pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.,(NS,red)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelaku Begal Alias Perampokan Jalanan Di Bekuk Polsek Belawan. Belawan. SRI Seorang pelaku permpokan di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan Kantor PT Pelindo Belawan ditangkap, Senin (25/4). Kapolsek Belawan Kompol DJ Naibaho SH melalui Kanit Reskrim Iptu AR Reza membenarkan telah berhasil menangkap seorang pelaku. Sedangkan dua lainnya masih buron. “Identitas dan ciri-ciri dua pelaku lainnya sudah kita dapatkan, dan kami berharap mereka menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas,” katanya. Perampokan ini bermula, ketika pekerja toko Kennedy alias Ahong (28) warga Jalan KLY Sudarso Lorong Sempurna Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan ditikam perampok di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan Kantor PT Pelindo Belawan, Minggu (24/4). Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada bagian perut dan kerugian berupa uang dalam tas. Keterangan dari lapangan, salah seorang dari pelaku telah berhasil ditangkap polisi dan menjalani pemeriksaan intensif, sedangkan dua orang tamann...
20 April 2022 Sexual Health Pr Sexual Health Produ   INILAH MALFIA MINYAK GORENG YANG MEMBUT MASYARAKAT IDONESIA MENDERITA KARNA ULAH ULAH TANGAN MEREKA SADIS TAK PANDANG BULU.TAK CINTA NKRI jakarta .Suara Rakyat RI1 Minyak goreng menjadi langka dan harganya menjadi tidak ter kendali. Kini kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak Mereka adalah Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor. Penetapan keempat tersangka itu dilakukan usai penyidik memeriksa sebanyak 19 saksi dan memeriksa 596 dokumen atau surat terkait. “Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022), dikutip dari Kontan.co.id. Adapun Indasari dan Parulian di...
 Antisipasi Gangguan Kamtibmas Menjelang libur Lebaran T.A.2022, Sat Samapta Polres Deli Serdang laksanakan Giat Patroli Mobi Deli Serdang .SRI Sat Samapta Polres Kota Deli Serdang laksanakan Giat Patroli Mobile dan melakukan monitoring ke beberapa tempat rawan gangguan kamtibmas seperti pemukiman penduduk, perkantoran, Terminal, Stasiun Kereta Api  serta objek Wisata ketika akan menyambut dan Pelaksanaan libur Lebaran Idul Fitri 1443 H tahun 2022, Sabtu (30/04/2022). Disamping melaksanakan Patroli, Personil Sat Samapta Polres Kota Deli Serdang terus melakukan dialog dengan setiap masyarakat yang dijumpai, sekaligus menyampaikan pesan pesan Kamtibmas untuk tetap bisa menjaga keamanan lingkungannya, karena untuk menjaga keamanan merupakan tanggung jawab bersama bukan hanya  tanggung jawab polisi atau pemerintah saja, kita semua harus berperan aktif untuk  menjaga keamanan dan ketertiban lingkungannya masing masing. Dengan rasa kebersamaan dan saling peduli untuk menja...