Langsung ke konten utama

Mari kita Song song Kebebasan Pers 9 pebuari 2021

Dan Tak Ada Lagi Yang Menghambat Ke Bebasan Pers



 Medan SRI

Di Hari pers Nasional ketua BPC,belawan pers club Irwan S pane di dampingi unsur pengurus ,ucapkan selamat hari pers nasional jatuh pada 9 pebuari 2021 .ini pers nasional mangkin tumbuh dan berkembang baik di media Televisi, TV,media online,cetak,selalu memberi wejangan yang terbaik di tengah tengah masyarakat tapi masih ada juga yang buta intansi dan perorangan apa itu Pers itu sendiri sering Protal dan menghabat tugas pers berujung ke Ranah Hukum dengan Hut pers yang jatuh pada 9 pebuari ini 2021 kita menghimbau jangan ada lagi masyarakat yang buta dengan peran pers,



Dalam rangka Mencerdaskan kehidupan Bangsa Dan bernegaraTumbuh nya demokrasi di indonesia Dalam hari  pers nasional ini  Semakin dewasa pers nasional dan terus Berkembang dan tak ada lagi masyarakat atau intansi yang tak mergerti dengan pers tu pungsi pers  di tengah tengah masyarakat dan tak ada lagi  TNI dan Polri ,Asn,dan swasta ,perorangan atau menghambat tugas di lapangan saat meliput dan meng halangi,Dengan Pers Itu Sendiri Di lindungi dan melangar undang undang per saat meliput dan bertugas serta ada sangsi hukum nya 

berpotensi melanggar UU no 40 tahun 1999 tentang PERS terutama di pasal 4 ayat 1 yang disebutkan "bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat 2 bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat 3 bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. dan Pasal 18"

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan  sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun  atau  denda  paling  banyak  Rp.  500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".


Selan itu, di atur juga dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 28F, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,maka kita sebagai wadah dan perkumpulan awak media tak bosan bosan nya menghimbau ke pada intansi dan perorangan wajib mengerti apa itu media dan undang undang pers supaya tidak ada benturan di lapangan,dengan media,/Pers,unkap sang ketua BPC,irwan s pane,(,jg,tim BPC)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelaku Begal Alias Perampokan Jalanan Di Bekuk Polsek Belawan. Belawan. SRI Seorang pelaku permpokan di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan Kantor PT Pelindo Belawan ditangkap, Senin (25/4). Kapolsek Belawan Kompol DJ Naibaho SH melalui Kanit Reskrim Iptu AR Reza membenarkan telah berhasil menangkap seorang pelaku. Sedangkan dua lainnya masih buron. “Identitas dan ciri-ciri dua pelaku lainnya sudah kita dapatkan, dan kami berharap mereka menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas,” katanya. Perampokan ini bermula, ketika pekerja toko Kennedy alias Ahong (28) warga Jalan KLY Sudarso Lorong Sempurna Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan ditikam perampok di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan Kantor PT Pelindo Belawan, Minggu (24/4). Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada bagian perut dan kerugian berupa uang dalam tas. Keterangan dari lapangan, salah seorang dari pelaku telah berhasil ditangkap polisi dan menjalani pemeriksaan intensif, sedangkan dua orang tamann...
20 April 2022 Sexual Health Pr Sexual Health Produ   INILAH MALFIA MINYAK GORENG YANG MEMBUT MASYARAKAT IDONESIA MENDERITA KARNA ULAH ULAH TANGAN MEREKA SADIS TAK PANDANG BULU.TAK CINTA NKRI jakarta .Suara Rakyat RI1 Minyak goreng menjadi langka dan harganya menjadi tidak ter kendali. Kini kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak Mereka adalah Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor. Penetapan keempat tersangka itu dilakukan usai penyidik memeriksa sebanyak 19 saksi dan memeriksa 596 dokumen atau surat terkait. “Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022), dikutip dari Kontan.co.id. Adapun Indasari dan Parulian di...
 Antisipasi Gangguan Kamtibmas Menjelang libur Lebaran T.A.2022, Sat Samapta Polres Deli Serdang laksanakan Giat Patroli Mobi Deli Serdang .SRI Sat Samapta Polres Kota Deli Serdang laksanakan Giat Patroli Mobile dan melakukan monitoring ke beberapa tempat rawan gangguan kamtibmas seperti pemukiman penduduk, perkantoran, Terminal, Stasiun Kereta Api  serta objek Wisata ketika akan menyambut dan Pelaksanaan libur Lebaran Idul Fitri 1443 H tahun 2022, Sabtu (30/04/2022). Disamping melaksanakan Patroli, Personil Sat Samapta Polres Kota Deli Serdang terus melakukan dialog dengan setiap masyarakat yang dijumpai, sekaligus menyampaikan pesan pesan Kamtibmas untuk tetap bisa menjaga keamanan lingkungannya, karena untuk menjaga keamanan merupakan tanggung jawab bersama bukan hanya  tanggung jawab polisi atau pemerintah saja, kita semua harus berperan aktif untuk  menjaga keamanan dan ketertiban lingkungannya masing masing. Dengan rasa kebersamaan dan saling peduli untuk menja...