Langsung ke konten utama

Mari kita Song song Kebebasan Pers 9 pebuari 2021

Dan Tak Ada Lagi Yang Menghambat Ke Bebasan Pers



 Medan SRI

Di Hari pers Nasional ketua BPC,belawan pers club Irwan S pane di dampingi unsur pengurus ,ucapkan selamat hari pers nasional jatuh pada 9 pebuari 2021 .ini pers nasional mangkin tumbuh dan berkembang baik di media Televisi, TV,media online,cetak,selalu memberi wejangan yang terbaik di tengah tengah masyarakat tapi masih ada juga yang buta intansi dan perorangan apa itu Pers itu sendiri sering Protal dan menghabat tugas pers berujung ke Ranah Hukum dengan Hut pers yang jatuh pada 9 pebuari ini 2021 kita menghimbau jangan ada lagi masyarakat yang buta dengan peran pers,



Dalam rangka Mencerdaskan kehidupan Bangsa Dan bernegaraTumbuh nya demokrasi di indonesia Dalam hari  pers nasional ini  Semakin dewasa pers nasional dan terus Berkembang dan tak ada lagi masyarakat atau intansi yang tak mergerti dengan pers tu pungsi pers  di tengah tengah masyarakat dan tak ada lagi  TNI dan Polri ,Asn,dan swasta ,perorangan atau menghambat tugas di lapangan saat meliput dan meng halangi,Dengan Pers Itu Sendiri Di lindungi dan melangar undang undang per saat meliput dan bertugas serta ada sangsi hukum nya 

berpotensi melanggar UU no 40 tahun 1999 tentang PERS terutama di pasal 4 ayat 1 yang disebutkan "bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat 2 bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat 3 bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. dan Pasal 18"

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan  sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun  atau  denda  paling  banyak  Rp.  500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".


Selan itu, di atur juga dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 28F, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,maka kita sebagai wadah dan perkumpulan awak media tak bosan bosan nya menghimbau ke pada intansi dan perorangan wajib mengerti apa itu media dan undang undang pers supaya tidak ada benturan di lapangan,dengan media,/Pers,unkap sang ketua BPC,irwan s pane,(,jg,tim BPC)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

 H.Irfan Hamidi Terpilih Ketua Rembuk Masyarakat Belawan. Belawan - SRI Meski semula berlangsung alot secara demokratis akhirnya  Musyawarah yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, ketua ormas/okp sekecamatan Medan Belawan menetapkan H.Irfan Hamidi sebagai ketua Rembuk Masyarakat Belawan. Penetapan itu disampaikan pimpinan sidang M. Adnan Noor bersama Ary Wahyudi Nasution, Sahat Silalahi dan Tony Rickson.Pada Sabtu sore (03/11/2022) di Lantai 2 Aula Kantor Camat Medan Belawan Kegiatan ketiga kalinya musyawarah bertajuk Rembug Anak Belawan ini menghasilkan sejumlah keputusan  yakni 1. Sepakat secara bersama menetapkan nama wadah yang dibentuk adalah Rembug Masyarakat Belawan (RMB) 2. Secara aklamasi dan demokratis menunjuk sebagai ketua umum H. Irfan Hamidi. 3. Menyuarakan 9 Point isu perjuangan yang akan dituangkan dalam pakta integritas. 4. Menyepakati para ketua ormas/okp dan inisiator yang hadir menjadi anggota tim formatur. Seqbagaimana diketah...
Tim pengendalian program Anggaran Kodam Iskandar muda Kunjungi Kodim 0106/Ateng.   Takengon –SRI  Dalam rangka pelaksanaan pengendalian anggaran tahap 1, Tim Dalprogar Kodam IM kunjungi makodim 0106/ateng bertempat di Aula makodim Jln. Lut tawar Desa Bale Atu Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah. Rabu (07/06/23). Dalam sambutan Dandim 0106/Ateng Letkol Inf Kurniawan Agung Sancoyo, SE, M.Han menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Dalproggar Kodam Iskandar Muda dan sekaligus menyatakan bahwa Prajurit Kodim Negeri Diatas Awan siap menerima kunjungan untuk dilaksanakan pengawasan maupun pemeriksaan. Tambahnya, hal tersebut merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dalam manajemen suatu organisasi khususnya TNI dan sebagai bentuk pertanggung jawaban kami sebagai Personil Kodim Ateng kepada Kodam IM. “Selain itu, pemeriksaan ini sangat penting dan pasti dilaksanakan guna mengendalikan kegiatan satuan agar terprogram dan tepat sasaran serta mencegah kemungkina...
Lepas Sambut Dandim 0119/BM Diwarnai Rasa Haru Prajurit dan Ibu Persit   Redelong –SRI Komando Distrik Militer (Kodim) 0119 Bener Meriah menggelar lepas sambut Komandan Kodim yang mana acara lepas sambut tersebut berlangsung di Aula Makodim Jln Jalur Dua Desa Wonosobo Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, Kamis (6/7/2023). “Dalam kegiatan lepas sambut tersebut diwarnai rasa haru yang mendalam sampai menitikkan air mata Prajurit dan Ibu Persit pada saat acara pelepasan Letkol Inf Eko Wahyu Sugiarto M. Han” Dandim 0119/Bener Meriah saat ini dijabat oleh Letkol Kav Ino Dwi Setyo Darmawan SE, M Han menggantikan, Letkol Inf Eko Wahyu Sugiarto M.Han yang menduduki Jabatan sebagai Kepala Staf Korem 011/LW di Kota Lhokseumawe. Pada kesempatan tersebut Letkol Inf Eko Wahyu Sugiarto M.Han, mengucapakan terima kasih atas dukungan dan kerja samanya selama 1 tahun 7 bulan menjabat Dandim 0119/Bener Meriah dapat berjalan dengan baik dan lancar, hal ini akan dilanjutkan oleh Pejabat Dandim ...