Langsung ke konten utama

Mari kita Song song Kebebasan Pers 9 pebuari 2021

Dan Tak Ada Lagi Yang Menghambat Ke Bebasan Pers



 Medan SRI

Di Hari pers Nasional ketua BPC,belawan pers club Irwan S pane di dampingi unsur pengurus ,ucapkan selamat hari pers nasional jatuh pada 9 pebuari 2021 .ini pers nasional mangkin tumbuh dan berkembang baik di media Televisi, TV,media online,cetak,selalu memberi wejangan yang terbaik di tengah tengah masyarakat tapi masih ada juga yang buta intansi dan perorangan apa itu Pers itu sendiri sering Protal dan menghabat tugas pers berujung ke Ranah Hukum dengan Hut pers yang jatuh pada 9 pebuari ini 2021 kita menghimbau jangan ada lagi masyarakat yang buta dengan peran pers,



Dalam rangka Mencerdaskan kehidupan Bangsa Dan bernegaraTumbuh nya demokrasi di indonesia Dalam hari  pers nasional ini  Semakin dewasa pers nasional dan terus Berkembang dan tak ada lagi masyarakat atau intansi yang tak mergerti dengan pers tu pungsi pers  di tengah tengah masyarakat dan tak ada lagi  TNI dan Polri ,Asn,dan swasta ,perorangan atau menghambat tugas di lapangan saat meliput dan meng halangi,Dengan Pers Itu Sendiri Di lindungi dan melangar undang undang per saat meliput dan bertugas serta ada sangsi hukum nya 

berpotensi melanggar UU no 40 tahun 1999 tentang PERS terutama di pasal 4 ayat 1 yang disebutkan "bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat 2 bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat 3 bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. dan Pasal 18"

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan  sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun  atau  denda  paling  banyak  Rp.  500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".


Selan itu, di atur juga dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 28F, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,maka kita sebagai wadah dan perkumpulan awak media tak bosan bosan nya menghimbau ke pada intansi dan perorangan wajib mengerti apa itu media dan undang undang pers supaya tidak ada benturan di lapangan,dengan media,/Pers,unkap sang ketua BPC,irwan s pane,(,jg,tim BPC)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

20 April 2022 Sexual Health Pr Sexual Health Produ   INILAH MALFIA MINYAK GORENG YANG MEMBUT MASYARAKAT IDONESIA MENDERITA KARNA ULAH ULAH TANGAN MEREKA SADIS TAK PANDANG BULU.TAK CINTA NKRI jakarta .Suara Rakyat RI1 Minyak goreng menjadi langka dan harganya menjadi tidak ter kendali. Kini kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak Mereka adalah Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor. Penetapan keempat tersangka itu dilakukan usai penyidik memeriksa sebanyak 19 saksi dan memeriksa 596 dokumen atau surat terkait. “Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022), dikutip dari Kontan.co.id. Adapun Indasari dan Parulian di...
Pelaku Begal Alias Perampokan Jalanan Di Bekuk Polsek Belawan. Belawan. SRI Seorang pelaku permpokan di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan Kantor PT Pelindo Belawan ditangkap, Senin (25/4). Kapolsek Belawan Kompol DJ Naibaho SH melalui Kanit Reskrim Iptu AR Reza membenarkan telah berhasil menangkap seorang pelaku. Sedangkan dua lainnya masih buron. “Identitas dan ciri-ciri dua pelaku lainnya sudah kita dapatkan, dan kami berharap mereka menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas,” katanya. Perampokan ini bermula, ketika pekerja toko Kennedy alias Ahong (28) warga Jalan KLY Sudarso Lorong Sempurna Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan ditikam perampok di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan Kantor PT Pelindo Belawan, Minggu (24/4). Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada bagian perut dan kerugian berupa uang dalam tas. Keterangan dari lapangan, salah seorang dari pelaku telah berhasil ditangkap polisi dan menjalani pemeriksaan intensif, sedangkan dua orang tamann...
 H.Irfan Hamidi Terpilih Ketua Rembuk Masyarakat Belawan. Belawan - SRI Meski semula berlangsung alot secara demokratis akhirnya  Musyawarah yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, ketua ormas/okp sekecamatan Medan Belawan menetapkan H.Irfan Hamidi sebagai ketua Rembuk Masyarakat Belawan. Penetapan itu disampaikan pimpinan sidang M. Adnan Noor bersama Ary Wahyudi Nasution, Sahat Silalahi dan Tony Rickson.Pada Sabtu sore (03/11/2022) di Lantai 2 Aula Kantor Camat Medan Belawan Kegiatan ketiga kalinya musyawarah bertajuk Rembug Anak Belawan ini menghasilkan sejumlah keputusan  yakni 1. Sepakat secara bersama menetapkan nama wadah yang dibentuk adalah Rembug Masyarakat Belawan (RMB) 2. Secara aklamasi dan demokratis menunjuk sebagai ketua umum H. Irfan Hamidi. 3. Menyuarakan 9 Point isu perjuangan yang akan dituangkan dalam pakta integritas. 4. Menyepakati para ketua ormas/okp dan inisiator yang hadir menjadi anggota tim formatur. Seqbagaimana diketah...