Mari kita Song song Kebebasan Pers 9 pebuari 2021
Dan Tak Ada Lagi Yang Menghambat Ke Bebasan Pers
Medan SRI
Di Hari pers Nasional ketua BPC,belawan pers club Irwan S pane di dampingi unsur pengurus ,ucapkan selamat hari pers nasional jatuh pada 9 pebuari 2021 .ini pers nasional mangkin tumbuh dan berkembang baik di media Televisi, TV,media online,cetak,selalu memberi wejangan yang terbaik di tengah tengah masyarakat tapi masih ada juga yang buta intansi dan perorangan apa itu Pers itu sendiri sering Protal dan menghabat tugas pers berujung ke Ranah Hukum dengan Hut pers yang jatuh pada 9 pebuari ini 2021 kita menghimbau jangan ada lagi masyarakat yang buta dengan peran pers,
Dalam rangka Mencerdaskan kehidupan Bangsa Dan bernegaraTumbuh nya demokrasi di indonesia Dalam hari pers nasional ini Semakin dewasa pers nasional dan terus Berkembang dan tak ada lagi masyarakat atau intansi yang tak mergerti dengan pers tu pungsi pers di tengah tengah masyarakat dan tak ada lagi TNI dan Polri ,Asn,dan swasta ,perorangan atau menghambat tugas di lapangan saat meliput dan meng halangi,Dengan Pers Itu Sendiri Di lindungi dan melangar undang undang per saat meliput dan bertugas serta ada sangsi hukum nya
berpotensi melanggar UU no 40 tahun 1999 tentang PERS terutama di pasal 4 ayat 1 yang disebutkan "bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat 2 bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat 3 bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. dan Pasal 18"
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".
Selan itu, di atur juga dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 28F, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,maka kita sebagai wadah dan perkumpulan awak media tak bosan bosan nya menghimbau ke pada intansi dan perorangan wajib mengerti apa itu media dan undang undang pers supaya tidak ada benturan di lapangan,dengan media,/Pers,unkap sang ketua BPC,irwan s pane,(,jg,tim BPC)
Komentar
Posting Komentar