Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Lanjutan Perkara Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Labuhanbatu 2020
Jakarta SRI
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan 19 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dibagi tiga panel. permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di ajukan pasangan Calon (Paslon) Nompr Urut 2 Erick Adtrada Ritonga dan Ellya Rosa Siregar. Persidangan sengketa Pilkada Labuhanbatu di Panel 2 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Selasa (02/02/2021).
Di panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan didampingi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Purworejo, Rembang, Belu, Indragiri Hulu, Bengkulu, dan Kaur. Sementara panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Banyuwangi, Surabaya, Lamongan, dan Pohuwato.
Menurut Ismail Alex, MI Perangin-Angin selaku konseptor dan pendiri Tim ASRI JITU Labuhanbatu yang merupakan Sekjen DPP LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign “CIFOR” bersama Junaidi Marpaung merupakan Ketua Pemenangan Tim ASRI JITU mengatakan MK menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil Pilkada 2020 oleh paslon 2 Erick Adtrada Ritonga- Ellya Rosa Siregar pada hari selasa tanggal 02 Februari 2021.
Di Panel 2 dipimpin Hakim Konstitusi yaitu: Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan agenda sidang adalah mendengar jawaban termohon KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu, dan keterangan Paslon nomor urut 3, H Andi Suhaimi Dalimunthe – Faisal Amri Siregar melalui tim kuasa hukum ASRI.
“Agenda sidang adalah mendengar jawaban termohon KPU, keterangan yang hadir langsung diruang sidang untuk menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin dan mengikuti tata tertib persidangan,” ujarnya Ismail Alex
Persidangan ini durasi tetap dibatasi oleh MK. Oleh karena itu, saya merasa optimis pihak KPU, Bawaslu, dan kuasa hukum ASRI dalam menyampaikan pokok-pokoknya di MK dalam sidang lanjut Majelis Hakim MK menolak gugatan Paslon 2 ERA dan menguatkan Keputusan KPU Labuhanbatu Nomor 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, yang diumumkan pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020, Katanya
Sementara itu. Halomoan Panjaitan, SH mengatakan ia dan rekan sebagai mewakili kuasa hukum dari Paslon nomor urut 3, H Andi Suhaimi Dalimunthe – Faisal Amri Siregar disingkat ASRI membenarkan tanggal 02 Februari 2021 hari Selasa ini sidang di MK adalah sidang lanjutan perselisihan hasil Pilkada 2020 agenda mendengar jawaban termohon.
“Sidangnya, menyerahkan dan membacakan jawaban termohon KPU dan keterangan Bawaslu dan pihak terkait. Dijelaskan pihak terkait itu termasuk juga Paslon nomor urut 3, H Andi Suhaimi Dalimunthe – Faisal Amri Siregar,” cetus Halomoan Panjaitan, SH
Halomoan Panjaitan, SH menambahkan mengesahkan alat-lalat bukti termohon KPU dan Bawaslu dan phak terkait di MK. Selanjutnya MK juga sudah sahkan bukti-bukti bantahan disampaikan oleh kami selaku kuasa hukum Paslon nomor urut 3, H Andi Suhaimi Dalimunthe – Faisal Amri Siregar.
“Kami saat ini mesih menunggu agenda silang lanjutan di MK, namun kuasa hukum ASRI mendapatkan kepastian, terkait hari dan tanggalnya. Namun informasinya pada tanggal 15 / 16 Februari 2021 mendatang dan kemungkinan keputusan sela kira-kira begitu,” kata Halomoan Panjaitan, SH ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp sekitar 15.04WIB. Selasa (02/02/2021)(,lex,jg,red)

Komentar
Posting Komentar