Langsung ke konten utama

 

Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE Minta Warga Medan Buruan Daftar BPJS PBI, 100 Ribu Lagi Ditambah Perubahan APBD 2022 ini Berita nya

Medan,SRI

 Ketua DPRD Medan Hasyim SE menghimbau masyarakat Kota Medan yang kurang mampu agar buruan segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan  Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI). Karena melalui Perubahan APBD Pemko Medan Tahun 2022 yang baru saja disahkan (Red- 26/9/2022) telah menambah kuota 100.000 orang lagi peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemko Medan.

“Ayo bagi warga kurang mampu daftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI. Manfaatkan tambahan kuota 100 ribu, waktu tinggal 3 bulan lagi,” ajak Hasyim.

Himbauan dan ajakan ini disampaikan Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2022 gelombang ke dua produk hukum Pemko Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Pukat VII Gg Nauli Kel Bantan Timur Kec Medan Tembung, Senin (26/9/2022). Hadir saat Sosper Vianti Dewi Nasution (Camat Medan Tembung), Yudha (Seklur Bantan Timur), Sutan (Dinkes), Ratri Utami (Dinsos), Ferry Oliver Sinaga (BPJS Kesehatan), tokoh agama dan ratusan warga.

Pada kesempatan itu, Hasyim SE minta kepada seluruh Kepling dan Lurah di Kota Medan supaya dapat membantu fasilitasi warganya yang kurang mampu mendapatkan BPJS PBI. “Kepling diharapkan dapat membantu warganya dan sosialisasi,” harap Hasyim.

Dikatakan Hasyim SE yang juga Ketua DPC PDI P Kota Medan itu,  penambahan kuota 100 ribu di P APBD 2022 adalah sebagai wujud implementasi penerapan Perda Sistem Kesehatan. Dimana Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan DPRD Medan konsen dalam peningkatan pelayanan kesehatan di Kota Medan.

Hasyim pun mrngaku, pihaknya terus mendorong Pemko Medan agar program UHC dapat diterapkan di Kota Medan Tahun 2023. Dimana program tersebut cukup hanya menunjukkan KTP Medan saja telah dapat berobat gratis di Rumah Sakit sebagai provider kelas III.

“Kita berharap program tersebut dapat terealisasi. DPRD Medan sendiri mendukung penuh,” ujar Hasyim.

Selanjutnya, dibantu nara sumber Waldemar Sihombing, Hasyim juga memberikan penjelasan terkait Perda. Dimana Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. Ungkap ke media (.jg.gs.red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

20 April 2022 Sexual Health Pr Sexual Health Produ   INILAH MALFIA MINYAK GORENG YANG MEMBUT MASYARAKAT IDONESIA MENDERITA KARNA ULAH ULAH TANGAN MEREKA SADIS TAK PANDANG BULU.TAK CINTA NKRI jakarta .Suara Rakyat RI1 Minyak goreng menjadi langka dan harganya menjadi tidak ter kendali. Kini kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak Mereka adalah Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor. Penetapan keempat tersangka itu dilakukan usai penyidik memeriksa sebanyak 19 saksi dan memeriksa 596 dokumen atau surat terkait. “Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022), dikutip dari Kontan.co.id. Adapun Indasari dan Parulian di...
Pelaku Begal Alias Perampokan Jalanan Di Bekuk Polsek Belawan. Belawan. SRI Seorang pelaku permpokan di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan Kantor PT Pelindo Belawan ditangkap, Senin (25/4). Kapolsek Belawan Kompol DJ Naibaho SH melalui Kanit Reskrim Iptu AR Reza membenarkan telah berhasil menangkap seorang pelaku. Sedangkan dua lainnya masih buron. “Identitas dan ciri-ciri dua pelaku lainnya sudah kita dapatkan, dan kami berharap mereka menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas,” katanya. Perampokan ini bermula, ketika pekerja toko Kennedy alias Ahong (28) warga Jalan KLY Sudarso Lorong Sempurna Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan ditikam perampok di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan Kantor PT Pelindo Belawan, Minggu (24/4). Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada bagian perut dan kerugian berupa uang dalam tas. Keterangan dari lapangan, salah seorang dari pelaku telah berhasil ditangkap polisi dan menjalani pemeriksaan intensif, sedangkan dua orang tamann...
 H.Irfan Hamidi Terpilih Ketua Rembuk Masyarakat Belawan. Belawan - SRI Meski semula berlangsung alot secara demokratis akhirnya  Musyawarah yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, ketua ormas/okp sekecamatan Medan Belawan menetapkan H.Irfan Hamidi sebagai ketua Rembuk Masyarakat Belawan. Penetapan itu disampaikan pimpinan sidang M. Adnan Noor bersama Ary Wahyudi Nasution, Sahat Silalahi dan Tony Rickson.Pada Sabtu sore (03/11/2022) di Lantai 2 Aula Kantor Camat Medan Belawan Kegiatan ketiga kalinya musyawarah bertajuk Rembug Anak Belawan ini menghasilkan sejumlah keputusan  yakni 1. Sepakat secara bersama menetapkan nama wadah yang dibentuk adalah Rembug Masyarakat Belawan (RMB) 2. Secara aklamasi dan demokratis menunjuk sebagai ketua umum H. Irfan Hamidi. 3. Menyuarakan 9 Point isu perjuangan yang akan dituangkan dalam pakta integritas. 4. Menyepakati para ketua ormas/okp dan inisiator yang hadir menjadi anggota tim formatur. Seqbagaimana diketah...