H.Surianto .SH .DPRD Dari Fraksi Gerindra Kota Medan Laksanakan Sosper No 3 tahun 2017, tentang Pencegahan Penanganan Perdagangan Orang ini Berita nya..
![]() |
M .MARELAN - SRI
Akibat susah nya mecari pekerjaan di dalam negeri kisus nya kota medan maka para pencari kerja mengalal kan segala cara supaya dapat bekerja peluang dalam mendapatkan suatu pekerjaan sehingga membuat seseorang rentan menjadi korban perdagangan orang.
Oleh karenanya, dibutuhkan ketelitian memilih perusahaan penyalur tenaga kerja dengan memiliki legalitas, agar masyarakat terhindar dari praktik ilegal.khusus buat TKI.warga medan yang mau bekerja di luar negeri supaya berhati hati
Hal ini dikatakan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan, H.Surianto, SH ketika menggelar sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang .acara temu warga .di Lingkungan 1 Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan.
"Dalam Acara ini DPRD Dari preaksi Gerindra H.Surianto alias Pak Buntong dalam temu warga .Mengigat kan Warga supaya was pada perdagangan orang itu terstruktur dan sistematis. Kita dituntut untuk lebih jeli melihat keadaan dan jangan sampai sanak saudara kita terlibat menjadi korban perdagangan orang,” ungkapnya. Senin (12/9/2022).
Pria yang akrab disapa Butong ini menjelaskan, kehadiran Perda Nomor 3/2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang semata-mata untuk melindungi warga Kota Medan, khususnya anak-anak dan perempuan.
“Saat ini, Kita sebagai termasuk kota terbesar ketiga di Indonesia. Jadi besar potensinya praktik perdagangan orang terjadi di kota ini. Apalagi Medan sering dijadikan kota transit bagi pelaku-pelaku human trafficking,” ujarnya.
Untuk itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan ini menyebut, 22 pasal yang terdapat dalam Perda mengatur upaya pencegahan, pembinaan, pengawasan, hak dan kewajiban masyarakat, serta sanksi administratif hingga ketentuan pidana.
Dalam pasal 21 mengatur, setiap orang dengan korporasi yang melakukan dan turut melakukan, membantu melakukan, mencoba melakukan dan/atau mempermudah terjadinya perdagangan orang dikenakan sanksi pidana yang mengacu kepada Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.ungkap nya ke media saat meliput kegiatan temu warga.(jung .red)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar
Posting Komentar