Aceh Tengah “Terancam” Defisit 60,4 Miliar Rupiah ini Berita nya
TAKENGON SRI
Kabupaten Aceh Tengah yang dikenal kaya akan potensi alamnya terutama komoditi kopi “terancam” defisit Rp. 60, 4 miliar.
Anggaran defisit Aceh Tengah itu mencuat dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Angaran Sementara (PPAS) anggaran APBK Perubahan tahun 2022, Selasa (27/9).
Rapat yang digelar pihak eksekutif bersama Badan Musyawarah (Banmus) DPRK setempat, memutuskan satu suara untuk tidak membahas APBK Perubahan lantaran kondisi keuangan daerah Aceh Tengah belum stabil.
Melihat kondisi keuangan, daerah berpotensi mengalami defisit anggaran sebesar Rp. 60,4 Miliar. Pembahasan KUA PPAS APBK Murni tahun 2023 tetap dilakukan minggu depan di Gedung DPRK setempat.
“Tidak ada perubahan. Ini berarti menjadi tanda tanya tentang bagaimana kondisi keuangan daerah. Akan menjadi catatan bagi kita, daerah lain kenapa bisa? Secara otomatis, tata kelola keuangan belum berjalan normal, hanya bersumber dari dana yang ada, kalau PAD ditingkatkan ini mejadi sebuah jawaban,” kata Muchsin Hasan kepada awak media, setelah selesai sidang.
Ketua Partai Golkar Aceh Tengah ini juga mengkritisi tata kelola keuangan daerah yang berjalan saat ini. Sebelumnya ia juga mempertanyakan estimasi anggaran transfer daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023. Begitupun dengan DAU dan sumber dana lainya yang diterima oleh Aceh Tengah.
“Kami ingin mendapatkan ilustrasi tentang sumber pendapatan di dalam tahun berjalan ini untuk selanjutnya dikorelasikan ke dalam APBK Perubahan tahun 2022. Semua anggaran yang mendahului harus diselaraskan dalam APBK Perubahan, selanjutnya dirangkum dalam sebuah laporan keuangan,” katanya.
Untuk anggaran APBK mendahului tercantum sebesar Rp. 17,7 Miliar, dari angka ini, melalui persetujuan DPRK hanya Rp. 3,8 Miliar lebih yang bersifat mendesak, selebihnya adalah kebijakan lain dengan progress pelaksanaan awal menggunakan dana talangan.
Pihak eksekutif memaparkan, dari angka dirinci adanya kegiatan rehab ruangan komisi di DPRK, Pacuan kuda hari jadi Kota Takengon, Dekranas, lekurangan Reses, Pacuan kuda HUT RI, Paskibraka, pajak rokok yang belum teranggarkan, penggunaan silpa Covid 19 dan bantuan keuangan mukim.
“Seperti kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi, kegiatannya dilaksanakan diawal, menggunakan dana daerah, setelah pekerjaan ini selesai selanjutnya uang tersebut dikembalikan ke daerah,” sebut Arslan Abdul Wahab, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset.
Kemungkinan kata Arslan, Aceh Tengah berpotensi mengalami defisit Rp. 60,4 Miliar, anggaran tersebut dilaporkan belum jelas pembiayaannya dari mana. Untuk menyehatkan keuangan ini, hanya memiliki solusi antara lain, menjual aset, meminjam ke pihak ketiga atau melakukan reschedule anggaran.
Pelaksaanan perubahan APBD itu lanjutnya, bersifat tidak wajib, pada tahun 2018 lalu Aceh Tengah tidak melakukan perubahan, begitupun dengan pemerintah pusat tidak melakukan perubahan APBN lantaran kondisi keuangan kurang stabil.
“Tahun ini juga sejumlah daerah di Aceh dan luar Aceh ada yang tidak melakukan pembahasan perubahan, sebahagian daerah ada yang mengalami defisit anggaran sebesar Rp. 100 miliar,” kata Arslan memberi pertimbangan supaya pembahasan perubahan tidak dilakukan dengan berbagai alasan, selain inflasi dan pertimbangan pembayaran gaji PPPK.
Sekretaris Daerah, Subhandhy AP, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga memberi pandangan yang sama, tahun ini, Aceh Tengah mengalami defisit anggaran yang begitu besar.
“Apabila kita tetap akan menambah, mengakomodir semua usulan maka keuangan daerah ini akan jadi tidak sehat,” papar Subhandhy.
Absennya pembahasan KUA PPAS Perubahan tahun 2022, Banmus DPRK akan berkonsultasi dengan BPK RI perwakilan Provinsi Aceh. Pihaknya mengaku kooperatif dan taat terhadap hukum.
Sementara masih dalam rapat yang berlangsung, Muchsin Hasan menyebutkan, proyeksi defisit ini harus dapat ditangani, dikhawatirkan, dampak defisit akan menjadi beban tetap yang dialami daerah. Lain itu berimbas mengganggu APBK tahun 2023.
“Jika seperti itu, kapan sehatnya struktur keuangan daerah, ini pelajaran bagi kita,” ucap Muchsin.
Di kesempatan itu, dewan mengaku tidak memaksakan perubahan APBKP jika defisit, meski secara otomatis pelayanan terhadap masyarakat Aceh Tengah akan terganggu.
Ia menyarankan, kepala OPD harus mampu mengejar dana ke Pusat tidak hanya terpaku pada anggaran yang dikucurkan daerah.
“Kejar dana APBN sehingga APBK bisa dianggarkan untuk yang lain, bangun relasi yang baik dengan pusat dan teruslah berinovasi membangun Aceh Tengah ke arah yang lebih baik,” tukas Muchsin.ungkap ke media (AT.red) .
Komentar
Posting Komentar