Langsung ke konten utama

 

Polres Pelabuhan Belawan Panggil Bos PT. GS.ini Berita nya.


 Medan SRI

Masalah limbah B3 adalah persoalan yang harus menjadi perhatian pihak terkait, dari Dinas Lingkungan Hidup, aparatur pemerintahan setempat dan juga aparat penegak hukum, bilamana ada dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan oleh sebuah perusahaan.

Terkait masalah limbah B3 ini, diduga  PT. GS telah membuang limbahnya tanpa ada pengolahannya, dimana dari temuan tim media yang menemukan sebuah lokasi pembuangan limbah B3, diduga milik PT. GS, di Jalan Jala Lingkungan 14, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan yang berjarak kurang lebih 1 km dari gudang pengolahan dan meresahkan masyarakat.

Dalam hal ini, dari informasi yang dapat dipercaya, pihak Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, telah memanggil bos PT. Golden Sea Fresh (PT. GS) berinisial AC, pada Sabtu (27/8/202) sekira pukul 10:00 WIB, di ruang Tipidter Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Berdasarkan Laporan Informasi Nomor : R/78/LI/VIII/RES.53/2022/Reskrim, tertanggal 13 Agustus 2022, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp. Lidik/591/VIII/RES.53/2022/Reskrim.

Pemanggilan bos PT. GS ini guna klarifikasi adanya dugaan yang dilakukan yakni pencemaran lingkungan akibat limbah B3, diduga tidak adanya pengolahan sehingga dibuang ke sebuah kolam. Berdasarkan UU RI Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (PPLH) diduga telah melanggar pasal 103 Yo pasal 59 atau pasal 100 dan pasal 105.


Dalam hal ini, Ketua DPW Sumut, LSM Formapera, Feri Afrizal mengapresiasi langkah awal Polres Pelabuhan Belawan, yang telah memanggil bos PT. GS.

Kepada tim media, saat ditemui di kantornya Jalan Medan Batang kuis, Rabu (31/8/2022) mengatakan, hendaknya pemanggilan tersebut dibarengi dengan langkah nyata seperti apa hasil klarifikasi yang dilakukan, dan apabila terbukti segera mengambil tindakan tegas sesuai UU yang berlaku.


" Pemanggilan bos PT. GS adalah langkah awal yang bagus, harus kita apresiasi, namun apa hasilnya klarifikasi tersebut, karena data yang kita himpun, telah ditemukan pembuangan limbah B3, diduga milik PT. GS,"" ujarnya.

Masih kata Feri, dirinya selaku ketua DPD Sumut LSM Formapera, telah melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, tertanggal 22 Agustus 2022.

Kemudian ditambahkan oleh Feri, tindakan tegas terhadap pengusaha yang melanggar hukum dan undang-undang harus dilakukan jika terbukti, demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia, agar tidak ada pengusaha yang merasa kebal hukum.

" Apabila menemukan bukti-bukti pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT. GS, hendaknya ditindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga pengusaha tidak merasa kebal hukum," tegasnya. Ungkap ke media .(Tim .red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelaku Begal Alias Perampokan Jalanan Di Bekuk Polsek Belawan. Belawan. SRI Seorang pelaku permpokan di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan Kantor PT Pelindo Belawan ditangkap, Senin (25/4). Kapolsek Belawan Kompol DJ Naibaho SH melalui Kanit Reskrim Iptu AR Reza membenarkan telah berhasil menangkap seorang pelaku. Sedangkan dua lainnya masih buron. “Identitas dan ciri-ciri dua pelaku lainnya sudah kita dapatkan, dan kami berharap mereka menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas,” katanya. Perampokan ini bermula, ketika pekerja toko Kennedy alias Ahong (28) warga Jalan KLY Sudarso Lorong Sempurna Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan ditikam perampok di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan Kantor PT Pelindo Belawan, Minggu (24/4). Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada bagian perut dan kerugian berupa uang dalam tas. Keterangan dari lapangan, salah seorang dari pelaku telah berhasil ditangkap polisi dan menjalani pemeriksaan intensif, sedangkan dua orang tamann...
20 April 2022 Sexual Health Pr Sexual Health Produ   INILAH MALFIA MINYAK GORENG YANG MEMBUT MASYARAKAT IDONESIA MENDERITA KARNA ULAH ULAH TANGAN MEREKA SADIS TAK PANDANG BULU.TAK CINTA NKRI jakarta .Suara Rakyat RI1 Minyak goreng menjadi langka dan harganya menjadi tidak ter kendali. Kini kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak Mereka adalah Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor. Penetapan keempat tersangka itu dilakukan usai penyidik memeriksa sebanyak 19 saksi dan memeriksa 596 dokumen atau surat terkait. “Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022), dikutip dari Kontan.co.id. Adapun Indasari dan Parulian di...
 Antisipasi Gangguan Kamtibmas Menjelang libur Lebaran T.A.2022, Sat Samapta Polres Deli Serdang laksanakan Giat Patroli Mobi Deli Serdang .SRI Sat Samapta Polres Kota Deli Serdang laksanakan Giat Patroli Mobile dan melakukan monitoring ke beberapa tempat rawan gangguan kamtibmas seperti pemukiman penduduk, perkantoran, Terminal, Stasiun Kereta Api  serta objek Wisata ketika akan menyambut dan Pelaksanaan libur Lebaran Idul Fitri 1443 H tahun 2022, Sabtu (30/04/2022). Disamping melaksanakan Patroli, Personil Sat Samapta Polres Kota Deli Serdang terus melakukan dialog dengan setiap masyarakat yang dijumpai, sekaligus menyampaikan pesan pesan Kamtibmas untuk tetap bisa menjaga keamanan lingkungannya, karena untuk menjaga keamanan merupakan tanggung jawab bersama bukan hanya  tanggung jawab polisi atau pemerintah saja, kita semua harus berperan aktif untuk  menjaga keamanan dan ketertiban lingkungannya masing masing. Dengan rasa kebersamaan dan saling peduli untuk menja...