Medan SRI
Masalah limbah B3 adalah persoalan yang harus menjadi perhatian pihak terkait, dari Dinas Lingkungan Hidup, aparatur pemerintahan setempat dan juga aparat penegak hukum, bilamana ada dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan oleh sebuah perusahaan.
Terkait masalah limbah B3 ini, diduga PT. GS telah membuang limbahnya tanpa ada pengolahannya, dimana dari temuan tim media yang menemukan sebuah lokasi pembuangan limbah B3, diduga milik PT. GS, di Jalan Jala Lingkungan 14, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan yang berjarak kurang lebih 1 km dari gudang pengolahan dan meresahkan masyarakat.
Dalam hal ini, dari informasi yang dapat dipercaya, pihak Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, telah memanggil bos PT. Golden Sea Fresh (PT. GS) berinisial AC, pada Sabtu (27/8/202) sekira pukul 10:00 WIB, di ruang Tipidter Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Berdasarkan Laporan Informasi Nomor : R/78/LI/VIII/RES.53/2022/Reskrim, tertanggal 13 Agustus 2022, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp. Lidik/591/VIII/RES.53/2022/Reskrim.
Pemanggilan bos PT. GS ini guna klarifikasi adanya dugaan yang dilakukan yakni pencemaran lingkungan akibat limbah B3, diduga tidak adanya pengolahan sehingga dibuang ke sebuah kolam. Berdasarkan UU RI Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (PPLH) diduga telah melanggar pasal 103 Yo pasal 59 atau pasal 100 dan pasal 105.
Dalam hal ini, Ketua DPW Sumut, LSM Formapera, Feri Afrizal mengapresiasi langkah awal Polres Pelabuhan Belawan, yang telah memanggil bos PT. GS.
Kepada tim media, saat ditemui di kantornya Jalan Medan Batang kuis, Rabu (31/8/2022) mengatakan, hendaknya pemanggilan tersebut dibarengi dengan langkah nyata seperti apa hasil klarifikasi yang dilakukan, dan apabila terbukti segera mengambil tindakan tegas sesuai UU yang berlaku.
" Pemanggilan bos PT. GS adalah langkah awal yang bagus, harus kita apresiasi, namun apa hasilnya klarifikasi tersebut, karena data yang kita himpun, telah ditemukan pembuangan limbah B3, diduga milik PT. GS,"" ujarnya.
Masih kata Feri, dirinya selaku ketua DPD Sumut LSM Formapera, telah melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, tertanggal 22 Agustus 2022.
Kemudian ditambahkan oleh Feri, tindakan tegas terhadap pengusaha yang melanggar hukum dan undang-undang harus dilakukan jika terbukti, demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia, agar tidak ada pengusaha yang merasa kebal hukum.
" Apabila menemukan bukti-bukti pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT. GS, hendaknya ditindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga pengusaha tidak merasa kebal hukum," tegasnya. Ungkap ke media .(Tim .red)
Komentar
Posting Komentar