Jaksa Agung Perintahkan Seluruh jajaran Masalah Mafiah Tanah yang Menyulit Kan Masyarakat
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kepada seluruh jajarannya, untuk serius dalam memberantas mafia tanah yang kerap menyulitkan masyarakat dalam mengurus sertifikat.
Menindaklanjuti arahan Jokowi, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan agar jajaran korps adhyaksa tidak memandang sebelah mata kasus mafia tanah supaya yang masih marak terjadi di berbagai tempat.
“Saya ingatkan persoalan tanah bukan hal yang bisa dipandang sebelah mata,” kata Burhanuddin dalam keterangannya saat kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (26/8/2022)
“Bagi manusia bahkan rapat tempat, tanah memiliki satu nilai yang sakral dan religius,”
Bahkan, Burhanuddi Badan Pert
Oleh karenanya, Jaksamendapatkan perhatian da
Di sampai
Jaksa Agung juga mengerahkan para jajarannya menggelar operasi intelijen guna memastikan setiap laporan pengaduan yang diterima pihaknya.
“Berdasarkan hal tersebut, saya perintahkan kepada Kajati beserta Asintel dan Kajari beserta Kasi Intelijen agar memaksimalkan pantauan melalui operasi intelijen, guna memastikan apakah laporan pengaduan tersebut muncul karena keberadaan mafia tanah atau tidak,” ujar Jaksa Agung.
Bahkan, guna memaksimalkan pengusutan kasus mafia tanah.
Jaksa Agung juga mengerahkan para jajarannya menggelar operasi intelijen guna memastikan setiap laporan pengaduan yang diterima pihaknya.
“Berdasarkan hal tersebut, saya perintahkan kepada Kajati beserta Asintel dan Kajari beserta Kasi Intelijen agar memaksimalkan pantauan melalui operasi intelijen, guna memastikan apakah laporan pengaduan tersebut muncul karena keberadaan mafia tanah atau tidak,” ujar Jaksa Agung.
Kenali Cara Operasi Mafia Tanah
Disamping itu, Burhanuddin juga menginstruksikan agar para penyidik mengenali cara operasi mafia tanah untuk melatih kepekaan saudara terhadap fenomena yang terjadi di wilayah hukumnya masing-masing.
Seperti melalui pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal atau tanpa hak (wilde occupatie), mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi sepe
Selanjutnya, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, melakukan jual beli tanah yang dilakukan seolah-olah secara formal, dan hilangnya warkah tanah.
“Tolong diperhatikan bahwa penanganan mafia tanah ada dalam atensi saya. Oleh karena itu berhati-hati dalam menangani persoalan tersebut, tetap jaga integritas dan marwah saudara sebagai bagian dari korps Adhyaksa,” terangnya.
Bahkan, Burhanuddin tak segan mencopot apabila ada pihaknya yang berani bermain mata dengan para mafia tanah.
“Saya tegaskan bahwa apabila ada oknum Kejaksaan yang terlibat permainan mafia tanah, saya tidak segan untuk mencopot jabatan orang tersebut pada kesempatan pertama,” ujar Jaksa Agung.
Arahan Jokowi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kepada seluruh jajarannya, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk serius dalam memberantas mafia tanah
Menurutnya, mafia tanah hanya akan menyulitkan masyarakat dalam mengurus sertifikat.
“Kalau masih ada mafia yang main-main silakan detik itu juga gebuk. Ini meruwetkan ngurus sertifikat. Tidak bisa kita biarkan rakyat tidak dilayani urus sertifikat, setuju enggak?” ujar Jokowi saat menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelora Delta, Kabupaten Sidoarjo, Senin, (22/8/2022).
Jokowi menuturkan, saat ini khususnya di Jawa Timur masih ada sekitar 7 juta bidang yang belum memiliki sertifikat. Untuk itu, dia mendorong jajaran Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses penyelesaian sertifikat tanah tersebut.
“Saya sudah perintahkan ke Menteri BPN agar ini terus dipercepat supaya seluruh masyarakat pegang bukti hak kepemilikan tanah yaitu sertifikat,” jelass kepala negara.
Selanjutnya, Jokowi mengingatkan agar masyarakat menyimpan dengan baik sertifikat tanah yang merupakan dokumen penting berisi informasi hak kepemilikan tanah
Menurutnya, konflik sengketa tanah manapun di daerah di Indonesia, masih banyak terjadi karena masyarakat tidak memegang hak hukum atas tanah tersebut.
“Ini penting, ini adalah bukti hak kepemilikan tanah. Kalau ada yang mengklaim ‘ini tanah saya,’ (tunjukkan) ‘oh bukan, tanah saya, sertifikatnya ada’, (mereka) enggak bisa apa-apa. Ini adalah bukti hak hukum atas tanah,” ucapnya.
(NKRIPOSTl/Merdeka.com/Liputan6)
Komentar
Posting Komentar