Langsung ke konten utama

 

Masyarakat  Meminta APH Segera Tangkap Mafia Minyak Ilegal Di Belawan


Belawan. SRI

Banyaknya cukong-cukong/ mafia-mafia minyak di daerah Belawan bukanlah menjadi rahasia umum lagi. Cukong-cukong/ mafia minyak yang bermain selalu memiliki cara dan strategi dalam mengelabui aparat penegak hukum demi memperkaya diri sendiri, dalam menghindari membayar pajak dan mengurus izin dalam mendistribusikan serta membuat gudang ilegal sebagai penimbunan minyak baik solar bersubsidi juga minyak goreng, yang tentu saja melanggar hukum.

Seperti halnya gudang penimbunan yang diduga milik cukong berinisial LT, di kawasan Belawan daerah pinggiran laut sekitaran Jalan Mujahir, Kecamatan Medan Belawan, terlihat banyak boat / kapal tongkang, diduga milik cukong tersebut yang digunakan untuk mensuplai dan membeli minyak dalam menjalankan aksinya menimbun BBM solar bersubsidi bahkan minyak goreng.

Dalam hal ini guna mengelabui petugas, gudang penimbunan yang dibuat serta disulap tersembunyi diantara pemukiman padat penduduk seakan tak tersentuh hukum.

Dari pantauan Tim Media Medan Utara Pers ( MUP) di lapangan, pada Sabtu (2/07/2022), terlihat di salah satu gudang yang diduga milik seorang cukong/ mafia berinisial LT yang terletak di jalan Mujahir tepat di pinggiran dermaga aliran laut Belawan tampak sering kapal berukuran kecil maupun sedang mondar mandir untuk membongkar BBM jenis solar maupun minyak goreng.

Hal tersebut tentunya melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu Tetang penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi diatur  dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Hal ini berkaitan dengan aktivitas gudang yang diduga milik cukong tersebut, dengan sengaja dibeli dengan harga subsidi melalui kapal besar di laut Belawan menggunakan kapal kecil/tongkang. Informasi yang dapat dipercaya, penimbunan bukan hanya BBM jenis solar saja yang ada di gudang tersebut tapi minyak goreng pun ada di timbun di dalam gudang tersebut. 

Hal itu sangat merugikan negara dan masyarakat. di saat sekarang ini masyarakat dihadapkan dengan kondisi ekonomi yang belum stabil, dan mendekati hari besar keagamaan, Lebaran Idul Adha pada tanggal 10 Juli 2022. Dampaknya adalah melambungnya harga minyak goreng akibat ulah cukong-cukong/mafia yang bermain, seakan tak peduli dan merasa kebal hukum dengan apa yang ia lakukan.

Warga masyarakat meminta kepada bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Sumut Irjen Pol Panca.P. Simanjuntak untuk segera memerintahkan jajarannya menggrebek gudang yang diduga milik cukong berinisial LT dan menangkap mafia BBM jenis solar.dan minyak goreng yang meresahkan. Hal ini dilakukan  agar tidak ada lagi kerugian negara yang di sebabkan oleh mafia minyak yang ada di kawasan Belawan.ungkap media. (Tim .red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

20 April 2022 Sexual Health Pr Sexual Health Produ   INILAH MALFIA MINYAK GORENG YANG MEMBUT MASYARAKAT IDONESIA MENDERITA KARNA ULAH ULAH TANGAN MEREKA SADIS TAK PANDANG BULU.TAK CINTA NKRI jakarta .Suara Rakyat RI1 Minyak goreng menjadi langka dan harganya menjadi tidak ter kendali. Kini kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak Mereka adalah Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor. Penetapan keempat tersangka itu dilakukan usai penyidik memeriksa sebanyak 19 saksi dan memeriksa 596 dokumen atau surat terkait. “Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022), dikutip dari Kontan.co.id. Adapun Indasari dan Parulian di...
Pelaku Begal Alias Perampokan Jalanan Di Bekuk Polsek Belawan. Belawan. SRI Seorang pelaku permpokan di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan Kantor PT Pelindo Belawan ditangkap, Senin (25/4). Kapolsek Belawan Kompol DJ Naibaho SH melalui Kanit Reskrim Iptu AR Reza membenarkan telah berhasil menangkap seorang pelaku. Sedangkan dua lainnya masih buron. “Identitas dan ciri-ciri dua pelaku lainnya sudah kita dapatkan, dan kami berharap mereka menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas,” katanya. Perampokan ini bermula, ketika pekerja toko Kennedy alias Ahong (28) warga Jalan KLY Sudarso Lorong Sempurna Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan ditikam perampok di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan Kantor PT Pelindo Belawan, Minggu (24/4). Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada bagian perut dan kerugian berupa uang dalam tas. Keterangan dari lapangan, salah seorang dari pelaku telah berhasil ditangkap polisi dan menjalani pemeriksaan intensif, sedangkan dua orang tamann...
 H.Irfan Hamidi Terpilih Ketua Rembuk Masyarakat Belawan. Belawan - SRI Meski semula berlangsung alot secara demokratis akhirnya  Musyawarah yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, ketua ormas/okp sekecamatan Medan Belawan menetapkan H.Irfan Hamidi sebagai ketua Rembuk Masyarakat Belawan. Penetapan itu disampaikan pimpinan sidang M. Adnan Noor bersama Ary Wahyudi Nasution, Sahat Silalahi dan Tony Rickson.Pada Sabtu sore (03/11/2022) di Lantai 2 Aula Kantor Camat Medan Belawan Kegiatan ketiga kalinya musyawarah bertajuk Rembug Anak Belawan ini menghasilkan sejumlah keputusan  yakni 1. Sepakat secara bersama menetapkan nama wadah yang dibentuk adalah Rembug Masyarakat Belawan (RMB) 2. Secara aklamasi dan demokratis menunjuk sebagai ketua umum H. Irfan Hamidi. 3. Menyuarakan 9 Point isu perjuangan yang akan dituangkan dalam pakta integritas. 4. Menyepakati para ketua ormas/okp dan inisiator yang hadir menjadi anggota tim formatur. Seqbagaimana diketah...