Langsung ke konten utama

 

Terjaring Kejari Belawan Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan di UPT Pelayanan Sosial Dinsos Sumut ini berita nya


Medan. SRI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan akhirnya menahan dua tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan bahan makanan dan minuman bagi PMKS warga binaan sosial (WBS) Dinas Sosial Sumut UPT Pelayanan Sosial eks RS Kusta Dinas Sosial Belidahan-Sicanang Tahun Anggaran 2018-2019.

Dua tersangka yang diamankan adalah, berinisial CP selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan berinisial AS Direktur Utama CV GS selaku rekanan pelaksana pekerjaan. Kedua tersangka telah dititipkan Kejari Belawan ke Rutan Tanjung Gusta, Kamis (7/4) sore.

Kajari Belawan Nusirwan Sahrul melalui Kasi Intel Oppon Beslin Siregar, mengatakankan penetapan tersangka keduanya berdasarkan

surat perintah nomor Print-01/L.2.26.4/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022 dan surat perintah Print-02/L.2.26.4/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 7 April 2022 sampai dengan tanggal 26 April 2022. Kedua tersangka langsung ditahan, untuk tersangka CP dititipkan di Rutan wanita Tanjung Gusta dan tersangka AS dititipkan di Rutan Tanjung Gusta.

“Penahanan ini berdasarkan pertimbangan penyidik sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dengan mempertimbangkantersangka dikawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, akan mengulangi dan melakukan tindak pidana serta untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan,” jelas Opon didampingi Kasi Pidsus Aditya Christian Tarigan.

Kasi Pidsus Aditya Christian Tarigan menambahkan, perbuatan para tersangka berdasarkan perhitungan ahli, bahwa negara mengalami

kerugian sebesar Rp875.148.401. Pada tahun 2018, ada pengurangan bahan makanan dan minuman oleh CV GS Sebesar

Rp356.351.400 dan Kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV GS sebesar Rp66.933.276.

Kemudian, tahun 2019 pengurangan bahan makanan dan minuman oleh CV Gideon Sakti sebesar Rp383.001.525 dan kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV GS sebesar Rp68.862.200.

“Dari temuan itu, bahwa negara telah dirugikan atas perbuatan kedua tersangka. Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas administrasi perkara untuk dilimpahkan ke penuntut umum untuk diteliti dan diproses yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI 2001 Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP Subsidiair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI 2001 Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentanng perubahan atas Undang-Undang UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Ungkap ke media(. Jung. Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

 H.Irfan Hamidi Terpilih Ketua Rembuk Masyarakat Belawan. Belawan - SRI Meski semula berlangsung alot secara demokratis akhirnya  Musyawarah yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, ketua ormas/okp sekecamatan Medan Belawan menetapkan H.Irfan Hamidi sebagai ketua Rembuk Masyarakat Belawan. Penetapan itu disampaikan pimpinan sidang M. Adnan Noor bersama Ary Wahyudi Nasution, Sahat Silalahi dan Tony Rickson.Pada Sabtu sore (03/11/2022) di Lantai 2 Aula Kantor Camat Medan Belawan Kegiatan ketiga kalinya musyawarah bertajuk Rembug Anak Belawan ini menghasilkan sejumlah keputusan  yakni 1. Sepakat secara bersama menetapkan nama wadah yang dibentuk adalah Rembug Masyarakat Belawan (RMB) 2. Secara aklamasi dan demokratis menunjuk sebagai ketua umum H. Irfan Hamidi. 3. Menyuarakan 9 Point isu perjuangan yang akan dituangkan dalam pakta integritas. 4. Menyepakati para ketua ormas/okp dan inisiator yang hadir menjadi anggota tim formatur. Seqbagaimana diketah...
Tim pengendalian program Anggaran Kodam Iskandar muda Kunjungi Kodim 0106/Ateng.   Takengon –SRI  Dalam rangka pelaksanaan pengendalian anggaran tahap 1, Tim Dalprogar Kodam IM kunjungi makodim 0106/ateng bertempat di Aula makodim Jln. Lut tawar Desa Bale Atu Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah. Rabu (07/06/23). Dalam sambutan Dandim 0106/Ateng Letkol Inf Kurniawan Agung Sancoyo, SE, M.Han menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Dalproggar Kodam Iskandar Muda dan sekaligus menyatakan bahwa Prajurit Kodim Negeri Diatas Awan siap menerima kunjungan untuk dilaksanakan pengawasan maupun pemeriksaan. Tambahnya, hal tersebut merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dalam manajemen suatu organisasi khususnya TNI dan sebagai bentuk pertanggung jawaban kami sebagai Personil Kodim Ateng kepada Kodam IM. “Selain itu, pemeriksaan ini sangat penting dan pasti dilaksanakan guna mengendalikan kegiatan satuan agar terprogram dan tepat sasaran serta mencegah kemungkina...
Lepas Sambut Dandim 0119/BM Diwarnai Rasa Haru Prajurit dan Ibu Persit   Redelong –SRI Komando Distrik Militer (Kodim) 0119 Bener Meriah menggelar lepas sambut Komandan Kodim yang mana acara lepas sambut tersebut berlangsung di Aula Makodim Jln Jalur Dua Desa Wonosobo Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, Kamis (6/7/2023). “Dalam kegiatan lepas sambut tersebut diwarnai rasa haru yang mendalam sampai menitikkan air mata Prajurit dan Ibu Persit pada saat acara pelepasan Letkol Inf Eko Wahyu Sugiarto M. Han” Dandim 0119/Bener Meriah saat ini dijabat oleh Letkol Kav Ino Dwi Setyo Darmawan SE, M Han menggantikan, Letkol Inf Eko Wahyu Sugiarto M.Han yang menduduki Jabatan sebagai Kepala Staf Korem 011/LW di Kota Lhokseumawe. Pada kesempatan tersebut Letkol Inf Eko Wahyu Sugiarto M.Han, mengucapakan terima kasih atas dukungan dan kerja samanya selama 1 tahun 7 bulan menjabat Dandim 0119/Bener Meriah dapat berjalan dengan baik dan lancar, hal ini akan dilanjutkan oleh Pejabat Dandim ...