Langsung ke konten utama

Penjual Takjil di Aceh Tengah Dipungli Hingga Rp 350 - Rp 600 Ribu  keluh pedagang


Salah satu lapak takjil resmi yang ditetapkan pemkab Aceh Tengah 

TAKENGON –SRI

 Woow sejumlah pedagang takjil dibeberapa titik resmi yang telah disediakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dipungli ratusan ribu rupiah dengan dalih uang sewa lapak.

Adapun titik jualan makanan buka puasa itu diantaranya di seputaran Pasar Impres, tepat di depan Mall Baleatu, di depan Gold Storage Blang Kolak dan di Pasar Paya Ilang.

Padahal sebelumnya Pemkab Aceh Tengah melalui Dinas Perdagangan telah mengumumkan bahwa tiga lapak resmi tersebut gratis untuk warga yang  berjualan makanan berbuka puasa selama bulan Ramadhan.

“Kami dikutip sebanyak Rp. 350 per lapak oleh oknum yang tidak kami tau siapa dan untuk apa uang itu,” ungkap salah seorang pedagang yang tidak mau namanya disebut, Jum’at, (8/4/2022).

Menurut yang ia dengar dari oknum tersebut, uang yang ditagih kepada pedagang adalah uang sewa lapak, bukan untuk sewa fasilitas pendukung seperti meja dan lain-lain.

“Tidak ada fasiitas yang kami dapat, kursi, meja dan terpal atap kami yang punya, kami buat dan bawa sendiri, bukan fasilitas,” sambungnya.

Sementara pedagang lain yang lapaknya berada di pinggir jalan raya mengaku dipungut lebih banyak, berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu, karena dianggap berjualan di tempat strategis.

“Selain uang perbulan itu, juga ada kutipan kemaanan dan kebersihan sebanyak 2 ribu hingga lima ribu setiap harinya, itu juga tidak jelas siapa dan untuk apa, kami tidak mendapat informasi apapun soal kutipan-kutipan itu sebelumnya,” keluh pedagang.ungkap ke media 

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perdagangan Aceh Tengah, Marwandi Munthe saat dikonfirmasi media mengatakan pihaknya belum mendapat informasi soal pungutan tersebut. 

Namun ia mengimbau pedagang agar tidak memberikan uang kepada siapapun jika tidak jelas keterangan dan peruntukannya

“Lapak disediakan Pemkab gratis, jikapun ada pembayaran ke desa atau BUMK setempat, itu bentuknya menyewa fasilitas, artinya ada fasilitas yang disediakan oleh BUMK itu untuk menunjang kegiatan jualan itu, baru dibayar dengan status menyewa,” terang Plt Dinas Perdagangan, Marwandi Munthe...ke media (Tim .red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelaku Begal Alias Perampokan Jalanan Di Bekuk Polsek Belawan. Belawan. SRI Seorang pelaku permpokan di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan Kantor PT Pelindo Belawan ditangkap, Senin (25/4). Kapolsek Belawan Kompol DJ Naibaho SH melalui Kanit Reskrim Iptu AR Reza membenarkan telah berhasil menangkap seorang pelaku. Sedangkan dua lainnya masih buron. “Identitas dan ciri-ciri dua pelaku lainnya sudah kita dapatkan, dan kami berharap mereka menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas,” katanya. Perampokan ini bermula, ketika pekerja toko Kennedy alias Ahong (28) warga Jalan KLY Sudarso Lorong Sempurna Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan ditikam perampok di Jalan Pelabuhan Raya tepatnya di depan Kantor PT Pelindo Belawan, Minggu (24/4). Akibat kejadian itu korban mengalami luka pada bagian perut dan kerugian berupa uang dalam tas. Keterangan dari lapangan, salah seorang dari pelaku telah berhasil ditangkap polisi dan menjalani pemeriksaan intensif, sedangkan dua orang tamann...
20 April 2022 Sexual Health Pr Sexual Health Produ   INILAH MALFIA MINYAK GORENG YANG MEMBUT MASYARAKAT IDONESIA MENDERITA KARNA ULAH ULAH TANGAN MEREKA SADIS TAK PANDANG BULU.TAK CINTA NKRI jakarta .Suara Rakyat RI1 Minyak goreng menjadi langka dan harganya menjadi tidak ter kendali. Kini kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak Mereka adalah Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor. Penetapan keempat tersangka itu dilakukan usai penyidik memeriksa sebanyak 19 saksi dan memeriksa 596 dokumen atau surat terkait. “Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022), dikutip dari Kontan.co.id. Adapun Indasari dan Parulian di...
 Antisipasi Gangguan Kamtibmas Menjelang libur Lebaran T.A.2022, Sat Samapta Polres Deli Serdang laksanakan Giat Patroli Mobi Deli Serdang .SRI Sat Samapta Polres Kota Deli Serdang laksanakan Giat Patroli Mobile dan melakukan monitoring ke beberapa tempat rawan gangguan kamtibmas seperti pemukiman penduduk, perkantoran, Terminal, Stasiun Kereta Api  serta objek Wisata ketika akan menyambut dan Pelaksanaan libur Lebaran Idul Fitri 1443 H tahun 2022, Sabtu (30/04/2022). Disamping melaksanakan Patroli, Personil Sat Samapta Polres Kota Deli Serdang terus melakukan dialog dengan setiap masyarakat yang dijumpai, sekaligus menyampaikan pesan pesan Kamtibmas untuk tetap bisa menjaga keamanan lingkungannya, karena untuk menjaga keamanan merupakan tanggung jawab bersama bukan hanya  tanggung jawab polisi atau pemerintah saja, kita semua harus berperan aktif untuk  menjaga keamanan dan ketertiban lingkungannya masing masing. Dengan rasa kebersamaan dan saling peduli untuk menja...