Penjual Takjil di Aceh Tengah Dipungli Hingga Rp 350 - Rp 600 Ribu keluh pedagang
TAKENGON –SRI
Woow sejumlah pedagang takjil dibeberapa titik resmi yang telah disediakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dipungli ratusan ribu rupiah dengan dalih uang sewa lapak.
Adapun titik jualan makanan buka puasa itu diantaranya di seputaran Pasar Impres, tepat di depan Mall Baleatu, di depan Gold Storage Blang Kolak dan di Pasar Paya Ilang.
Padahal sebelumnya Pemkab Aceh Tengah melalui Dinas Perdagangan telah mengumumkan bahwa tiga lapak resmi tersebut gratis untuk warga yang berjualan makanan berbuka puasa selama bulan Ramadhan.
“Kami dikutip sebanyak Rp. 350 per lapak oleh oknum yang tidak kami tau siapa dan untuk apa uang itu,” ungkap salah seorang pedagang yang tidak mau namanya disebut, Jum’at, (8/4/2022).
Menurut yang ia dengar dari oknum tersebut, uang yang ditagih kepada pedagang adalah uang sewa lapak, bukan untuk sewa fasilitas pendukung seperti meja dan lain-lain.
“Tidak ada fasiitas yang kami dapat, kursi, meja dan terpal atap kami yang punya, kami buat dan bawa sendiri, bukan fasilitas,” sambungnya.
Sementara pedagang lain yang lapaknya berada di pinggir jalan raya mengaku dipungut lebih banyak, berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu, karena dianggap berjualan di tempat strategis.
“Selain uang perbulan itu, juga ada kutipan kemaanan dan kebersihan sebanyak 2 ribu hingga lima ribu setiap harinya, itu juga tidak jelas siapa dan untuk apa, kami tidak mendapat informasi apapun soal kutipan-kutipan itu sebelumnya,” keluh pedagang.ungkap ke media
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perdagangan Aceh Tengah, Marwandi Munthe saat dikonfirmasi media mengatakan pihaknya belum mendapat informasi soal pungutan tersebut.
Namun ia mengimbau pedagang agar tidak memberikan uang kepada siapapun jika tidak jelas keterangan dan peruntukannya
“Lapak disediakan Pemkab gratis, jikapun ada pembayaran ke desa atau BUMK setempat, itu bentuknya menyewa fasilitas, artinya ada fasilitas yang disediakan oleh BUMK itu untuk menunjang kegiatan jualan itu, baru dibayar dengan status menyewa,” terang Plt Dinas Perdagangan, Marwandi Munthe...ke media (Tim .red)

Komentar
Posting Komentar