Korban Penggusuran Paksa di Helvetia Curhat Ke Sekber NKRI Karena Difitnah Telah Terima Ganti Rugi
Medan - SRI
Inilah salah satu rumah rakyat tempat usaha Warung Bakso Mas Arif di Jl.Karya Ujung Dusun I Helvetia yang menjadi korban keganasan sigajah kuning/Alat berat yang dibongkar paksa oleh Pihak PTPN II tanpa diberikan uang Tali Asih alias diganti tapi rugi, namun sangat disesalkan menurut keterangan dari Kabag Hukum PTPN II bahwa seluruh rumah pensiunan yang di okupasi dibongkar semuanya sudah SELESAI Dibayar Ganti Rugi termasuk LBH Medan sebagai kuasanya, hal ini dikatakan oleh G Kabag Hukum PTPN.II kepada Tim Sekretariat Bersama Mempertahankan NKRI Untuk Negara dan Masyarakat pada hari Senin 4 April 2022 disalah satu Hotel di Kota Medan" jelas Edi Susanto Ketua HIPAKAD'63 yang juga Sekretaris Sekber NKRI saat dimintai keterangannya di rumahnya.
Hal itu diungkapkan oleh Edi Susanto mengingat pada hari Selasa 5 April 2022 sekitar jam 22.00 WIB didatangi 3 orang korban penggusuran paksa di Helvetia Dusun I antara lain Pak Marsidi, ibu Tukang Bakso dan Ibu Tukang Pot Bunga, yang nyatanya kedatangan 3 korban Pelanggaran HAM Berat itu yang.rumahnya dihancurkan dengan Alat Berat mengadukan.nasibnya kepada Sekretariat.Bersama.NKRI bahwa Hingga kini.belum ada diberikan Uang Ganti Rugi oleh Pihak PTPN.II , jadi keterangan Kabag Hukum PTPN.II kepada pihak Tim Sekber Mempertahankan NKRI itu BOHONG BESAR alias Memberikan Keterangan Palsu.Ujarnya.(tim.007)

Komentar
Posting Komentar