Langsung ke konten utama

 Jelang Keputusan MK Sengketa Pilkada Labuhanbatu 2020, Ini Kata Nasir Wadiansah Harahap, SH Selaku Kuasa Hukum ASRI


Labuhanbatu- SRI


Beredar rumor santer di kalangan masyarakat (publik) khususnya Kabupaten Labuhanbatu diduga gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu dr H Erik Adtrada Ritonga, MKM dan Hj. Eliya Rosa Siregar, S.Pd.M.M disingkat ERA dalam keputusan sela sidang lanjutan sengketa Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara yang akan digelar Mahkamah konstitusi pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 mendatang Majelis Hakim Konstitusi menolak semua gugatan dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Nomor 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Peroleh Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020.

Dan selanjutnya, Menetapkan peroleh suara hasil pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 yang benar adalah sebagai berikut: nomor urut 1, dr. H Tigor Panusunan Siregar, Sp. PD – H Idlinsah Harahap, S.TP.MH dengan perolehan suara 19.814 dan nomor urut 2 dr H Erik Adtra Ritonga, MKM – Hj Ellya Rosa Siregar, S.Pd.MM dengan peroleh suara 87.292 dan nomor urut 3, H Andi Suhaimi Dalimuthe, ST – Faisal Amri Siregar, ST dengan peroleh suara 88.130 dan nomor urut 4, Abd, Roni, SHI – Ahmad Jais, SE dengan peroleh suara 28.726 dan nomor urut 5, Suhairi Pane – H Irwan Indra dengan peroleh suara 12.909. Pasalnya pihak KPU Kabupaten Labuhanbatu selaku Termohon telah menyerahkan eksepsi dalam pokok perkara ke MK Hal : Jawaban Termohon terhadap Perkara Nomor:58/PHP.BUP-XIX/2021 yang dimohonkan oleh Paslon nomor urut 2 atas nama dr H Erik Adtrada Ritonga, MKM dan Hj. Eliya Rosa Siregar, S.Pd.M.M, tertanggal 1 Januari 2021 kemarin.

Terkait rumor santer tersebut dan sidang lanjutan di gedung MK Jakarta Selasa (02/02/2021) kemarin. Awak media minta tanggapan Nasir Wadiansah Harahap, SH dan Ia mewakili 13 orang rekannya kuasa hukum H Andi Suhaimi Dalimuthe, ST – Faisal Amri Siregar, ST disingkat ASRI bersama Konseptor dan pendiri ASRI JITU Ismail Alex, MI Perangin-Angin yang merupakan Sekjen DPP LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign “CIFOR” dan mengerti hukum konstitusi saat berada diarea kantornya Jalan SDLB No. 5 Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Minggu (07/02/2021). 

Kuasa Hukum H Andi Suhaimi Dalimuthe, ST – Faisal Amri Siregar, ST disingkat ASRI, Nasir Wadiansah Harahap, SH bersama Sekjen DPP LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign “CIFOR” Ismail Alex, MI Perangin-Angin enggan menyikapi rumor santer tersebut, alasanya Majelis Hakim MK tidak boleh ada intervinsi dari pihak manapun. Penggugat dan Termohon dan Pihak Terkait silahkan mengajukan eksepsi masing-masing dalam pokok perkara tapi eksepsi masing-masing dalam pokok perkara tersebut MK berhak berpendapat lain, namun dalam keputusan MK pastilah yang seadil-adilnya (ex aequa et bono).

Nasir Wadiansah Harahap, SH yang akrab disapa bung Lacin pengacara muda yang vocal tapi ganteng, ramah, sopan santun, berpikiran JITU (Jeli, Inisiatif, Toleran, Ukur) dengan motto “Angin Kali Angin Sama Dengan Hujan” dalam menyikapi persoalan hanya menegaskan dari awal sampai saat ini tetap Optimis sidang lanjut sengketa Pilkada Kabupaten Labuhanbatu pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021mendapat Majelis Hakim MK memutuskan menolak permohonan untuk seluruhnya gugatan nomor urut 2 dr H Erik Adtra Ritonga, MKM – Hj Ellya Rosa Siregar, S.Pd.MM. 

“Ia juga yakin Majelis Hakim MK insya allah bakal memutuskan pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 mendatang menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Nomor 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Peroleh Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 pukul 22-37 WIB,” ujanya Nasir Wadiansah.

Ditambahnya, MK juga akan menetapkan peroleh suara hasil pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 yang benar adalah sebagai berikut: nomor urut 1, dr. H Tigor Panusunan Siregar, Sp. PD – H Idlinsah Harahap, S.TP.MH dengan perolehan suara 19.814 dan nomor urut 2 dr H Erik Adtra Ritonga, MKM – Hj Ellya Rosa Siregar, S.Pd.MM dengan peroleh suara 87.292 dan nomor urut 3, H Andi Suhaimi Dalimuthe, ST – Faisal Amri Siregar, ST dengan peroleh suara 88.130 dan nomor urut 4, Abd, Roni, SHI – Ahmad Jais, SE dengan peroleh suara 28.726 dan nomor urut 5, Suhairi Pane – H Irwan Indra dengan peroleh suara 12.909. kata Nasir Wadiansah.

“Semua yang dituduhkan nomor urut 2 dr H Erik Adtra Ritonga, MKM – Hj Ellya Rosa Siregar, S.Pd.MM terkait pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali/pengguna hak pilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih dan penyelenggara pilkada Labuhanbatu turut memenangkan pasangan calon nomor urut 3 dan keterlibatan aparatur pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3. Hal ini pendapat kami selaku tim kuasa hukum nomor urut 3, H Andi Suhaimi Dalimuthe, ST – Faisal Amri Siregar, ST tak terbukti. Bahkan seharusnya kalau mau jujur, semua orang tahu Pilkada serentak Labuhanbatu aman dan terkendali apalagi dituduh curang. Ia berharap mari berpikir positif dan janganlah ada mencari kesalahan pendukung ASRI diluar sengketa pilkada yang sedang berjalan di MK,” ujar Nasir Wadiansah. 

Ditanya apakah benar informasi diterima calon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu nomor urut 3, H Andi Suhaimi Dalimuthe, ST – Faisal Amri Siregar, ST selaku Pihak telah menyerahkan eksepsi dalam pokok perkara. Apakah benar pihak KPU selaku Termohon melakukan hal yang sama ?

Nasir Wadiansah Harahap, SH menjawab, membenarkan calon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu nomor urut 3, H Andi Suhaimi Dalimuthe, ST – Faisal Amri Siregar, ST telah menyerahkan eksepsi dalam pokok perkara  ke MK, hal: Keterangan Pihak Terkait terhadap Permohonan Pemohon Nomor Perkara : 58/PHP.BUP-XIX/2021 oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dr H Erik Adtrada Ritonga, MKM dan Hj. Eliya Rosa Siregar, S.Pd.M.M Nomor urut 02, tertanggal 02 Februari 2021 kemarin.

Sementara itu, informasi saat berada di gedung MK di Jakarta bahwa pihak KPU Kabupaten Labuhanbatu selaku Termohon terlebih dahulu menyerahkan eksepsi dalam pokok perkara ke MK pada tanggal 01 Januari 2021 kemarin, hal : Jawaban Termohon terhadap Perkara Nomor:58/PHP.BUP-XIX/2021 yang dimohonkan oleh Paslon nomor urut 2 atas nama dr H Erik Adtrada Ritonga, MKM dan Hj. Eliya Rosa Siregar, S.Pd.M.M.

Menyikapi informasi diterima awak media dalam gugatan paslon nomor urut 2 dr H Erik Adtra Ritonga, MKM – Hj Ellya Rosa Siregar, S.Pd.MM meminta Mahkamah untuk memerintahkan kepada Termohon “KPU” melakukan pemilihan ulang terhadap 35 TPS. Bagaimana pendapat Anda selaku Kuasa Hukum ASRI ?

Nasir Wadiansah Harahap, SH menjawab saya sependapat penjelasan dari Sekjen DPP LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign “CIFOR” bung Ismail Alex, MI Perangin-Angin mengatakan putusan MK tidak mungkin membatalkan hasil Pilkada Labuhanbatu secara umum. 

Putusan MK hanya mengoreksi dan atau meminta pihak penyelenggara untuk memperbaiki perolehan suara yang sesungguhnya kalau dalam persidangan terbukti ada kesalahan. Karena itu pokok aduan yang harus diperkuat pihak pemohon adalah pertama, data berapa sesungguhnya suara yang menurut pemohon harusnya dimiliki pemohon. Kedua, berapa selisih suara jika dibandingkan dengan yang ditetapkan termohon dalam hal ini KPUD tentang hasil yang diperoleh pihak terkait yaitu paslon yang ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan suara pemohon yang sesungguhnya.

Ketiga, jika terjadi selisih maka pemohon harus mengajukan bukti petunjuk di lokasi yang mana suara pemohon berkurang dan lokasi yang mana suara pihak terkait bertambah. Empat, apakah kejadian tersebut saat penghitungan suara atau di bagian rekapitulasi. Form C1 bisa jadi bukti primer di samping keterangan saksi mata. Sepanjang pihak pemohon tidak bisa membuktikan empat dalil ini, maka akan sulit bagi MK untuk menerima permohonan pemohon. Sebab, siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan atau aktori incumbit probatio,

Atas penjelasan itu. Menurut Nasir Wadiansah Harahap, SH sangat berat Majelis Hakim MK mengabulkan semua gugatan nomor urut 2 dr H Erik Adtra Ritonga, MKM – Hj Ellya Rosa Siregar, S.Pd.MM. karena hasil kajian dan telaah tim gabungan berpendapat dalil-dalil atau tuduhan yang disampaikan Permohon sebagaimana dikutif adalah dalil yang tidak benar dan jauh dari kenyataan karena sampai tanggal 13 Desember 2020 (4 hari stelah hari pemungutan suara) KPU tidak pernah menerima Laporan Hasil Penelitian Panwaslu Kecamatan terkait dengan adanya pelanggaran dalam proses pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dan 2 a,b,c,d dan e di TPS 35 TPS sebagaimana di dalilkan Pemohon dan/atau rekomendasi Panwas Kecamatan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 35 TPS tersebut.

Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota sebagaimana telah di ubah dengan peraturan KPU nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota dengan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) telah secara jelas dan terang mengatur tentang syarat-syarat pemilihan suara ulang yaitu: 

Ayat (1) “Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi ganguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan,” dan Ayat (2)”Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaanya sebagai berikut: (a). Pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan (b) Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan dan (c) Petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah dan (d).  Lebih dari 1 (satu) orang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau dan (e). Lebih dari 1 (satu) orang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

Merujuk pada bunyi Pasal 59 ayat (2) Peraturan KPU nomor 8 tahun 2018 diatas, Pemohon nomor urut 2 dr H Erik Adtra Ritonga, MKM – Hj Ellya Rosa Siregar, S.Pd.MM dalam dalil Permohonannya sama sekali tidak menguraikan dan/atau tidak dapat membuktikan adanya fakta hukum yang dimaksudkan dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a, b, c, d dan e yang dapat dijadikan alasan dan dasar hukum dilakukannya Pemungutan Suara Ulang pada 35 TPS tersebut. Selanjutnya berdasarkan  Pasal 60 ayat (1), (2),(3), (4), (5) dan (6) Peraturan KPU nomor 8 tahun 2020, telah mengatur secara jelas dan tegas mekanisme dan prosedur terkait dengan proses penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan apabila diketemukan dan atau adanya laporan telah terjadinya pelanggaran-pelanggran administrasi Pemilihan terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaran Pemilihan  termasuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara  yaitu sebagai berikut:

Ayat (1) : Hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) disampaikan kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari setelah Pemungutan Suara dan ayat (2): PPK menyampaikan hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota dan ayat (3): KPU/KIP Kabupaten/Kota memutuskan hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat pleno KPU/KIP Kabupaten/Kota dan ayat (4): Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan ayat (5): KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPPS melalui PPK dan PPS dan Aayat (6): KPPS segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS paling lambat 4 (empat) hari setelah hari Pemungutan Suara.

Informasinya, sampai dengan tanggal 13 Desember 2020 (4 hari setelah hari pemungutan suara) KPU Kabupaten Labuhanbatu tidak pernah menerima Laporan Hasil Penelitian Panwaslu Kecamatan terkait dengan adanya pelanggaran dalam proses Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dan 2 a,b,c,d,dan e di 35 TPS sebagaimana di dalilkan paslon nomor urut 2 dr H Erik Adtra Ritonga, MKM – Hj Ellya Rosa Siregar selaku Pemohon dan/atau Rekomendasi Panwas Kecamatan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU)  pada 35 TPS tersebut.

Masih gugatan paslon nomor urut 2 dr H Erik Adtra Ritonga, MKM – Hj Ellya Rosa Siregar, S.Pd.MM adanya pemilihan yang tidak terdaftar dalam DPT yang mengunakan hak pilih dengan KTP Elektronik atau Keterangan (DPTb). Bagaimana pendapat Anda selaku Kuasa Hukum ASRI ?

Nasir Wadiansah Harahap, SH menjawab, tentang adanya pemilihan yang tidak terdaftar dalam DPT yang mengunakan hak pilih dengan KTP Elektronik atau Keterangan (DPTb) sebanyak 6.735 pemilih, bukanlah merupakan pelanggaran sepanjang pemberian suara dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 6 dan pasal 9 peraturan KPU nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan perhitungan suara pemilihan guburnur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota. Kami selaku kuasa hukum ASRI menegaskan tidak benar dalil pemohonan yang menyebutkan banyaknya pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih mendapatkan hak untuk memilih dalam daftar pemilih tambahan sebagaimana disebutkan pemohon dalam dalil permohonannya. 

Mengenai dalam gugatan paslon nomor urut 2 dr H Erik Adtra Ritonga, MKM – Hj Ellya Rosa Siregar, S.Pd.MM diberi kode atau sandi di surat suara yaitu H Andi Suhaimi Dalimuthe, ST – Faisal Amri Siregar, ST oleh Ketua KPPS Dusun III, Desa Sei Jawi-Jawi Kecamatan Panai Hulu ?

Nasir Wadiansah Harahap, SH menjawab, hasil telaah hal dalil pemohon terkait Ketua KPPS Dusun III, Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Panai Hulu katanya telah memberikan kode atau sandi di surat suara. Pastilah pihak penyelenggara Pemilu tidak dapat menanggapi, karena paslon nomor urut 2 dr H Erik Adtra Ritonga, MKM – Hj Ellya Rosa Siregar, S.Pd.MM  tidak menjelaskan di TPS mana peristiwa tersebut terjadi dan selain itu di Desa Sei Jawi-Jawi dimaksud tidak dikenal adanya Ketua KPPS Dusun III. 

Selanjutnya, dalam gugatan paslon nomor urut 2 dr H Erik Adtra Ritonga, MKM – Hj Ellya Rosa Siregar, S.Pd.MM selaku pemohon (in chasu KPPS 004 desa pondok batu, Kecamatan Bilah Hulu telah meniadakan 8 surat suara. Bagaimana pendapat Anda selaku Kuasa Hukum ASRI ?

Nasir Wadiansah Harahap, SH menjawab, tentang termohon dalil pemohon yang menyebutkan termohon (in chasu KPPS 004 desa pondok batu, Kecamatan Bilah Hulu telah meniadakan 8 surat suara. Kami selaku kuasa hukum nomor urut 3, H Andi Suhaimi Dalimuthe, ST – Faisal Amri Siregar, ST menolak dengan tegas dalil pemohon tersebut. Menurutnya dalil pemohon tidak jelas dan bahkan kontradiktif, apa yang sesunggunya dimaksudkan pemohon dengan kalimat “telah meniadakan 8 surat suara yang berpotensi digunakan secara tidak jelas sah”, namun pada kalimat berikutnya menyebutkan “jumlah surat suara TPS 004 Desa Pondok Batu adalah 228, sedangkan Ketua KPPS Desa Pondok Batu telah menyerahkan sebesar 296 surat suara”. Oleh karena itu dalli tidak jelas dan kontradiktif maka wajar pihak penyelenggara pemilihan umum tidak menanggapi lebih lanjut.

“Sudah selayaknya pihak Pemohon untuk legowo dengan hasil yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Labuhanbatu, selain itu juga tidak ada sebenarnya permasalahan salah input hasil suara sah masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu,” papar Nasir Wadiansah Harahap, SH (lex,jg,red)

Bersambung edisi selanjutnya -------

Komentar

Postingan populer dari blog ini

  Komitmen Berantas Narkoba Gubsu Edy Rahmayadi Hibah Dana 2 milyar Ke BNN   Medan,SRI  Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyerahkan dana hibah senilai Rp2 Miliar kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut. Diharapkan dana tersebut dapat mendorong upaya pemberantasan narkoba di daerah ini, yang kini menjadi provinsi rangking pertama jumlah penyalahgunaan Narkoba terbanyak di Indonesia. Penyerahan dana hibah itu dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Edy Rahmayadi kepada Kepala BNN Sumut Brigjen Toga Panjaitan pada acara peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (27/6). “Kita ingin Sumatera Utara tidak lagi menjadi peringkat pertama penyalahgunaan narkoba,” kata Gubernur Edy Rahmayadi. Hadir di antaranya Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan, Wakajati Sumut Edyward Kaban serta unsur Forkopimda lain
Tingkatkan Kerjasama Melalui Transformasi Digital ciptakan Aparat Pemerintan Unggul.   Takengon –SRI Kodim 0106/Ateng menggelar kegiatan komunikasi Sosial dengan aparat pemerintahan dengan tema” Transformasi Digital ciptakan Aparat Pemerintan Unggul” bertempat di Aula Makodim Kab. Aceh Tengah, Jln. Lut Tawar Kp. Bale Atu, Kec. Lut Tawar, Kamis (08/06/23). Dalam sambutannya Dandim 0106/Ateng Letkol Inf Kurniawan Agung Sancoyo, SE, M.Han, mengucapkan banyak terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kehadiran para komponen masyarakat yang telah perkenan hadir dalam kegiatan komsos ini, Pertemuan ini merupakan sarana yang efektif untuk memelihara dan meningkatkan kebersamaan guna membangun komonikasi dialogis yang terjadi diantara kita dan saling memberi informasi terkait situasi yang terjadi di wilayah. “Kegiatan Komunikasi Sosial ini merupakan bagian dari program kerja di bidang Teritorial dengan tujuan untuk mempererat hubungan baik dan menjalin ikatan tali silaturahmi antara
Lepas Sambut Dandim 0119/BM Diwarnai Rasa Haru Prajurit dan Ibu Persit   Redelong –SRI Komando Distrik Militer (Kodim) 0119 Bener Meriah menggelar lepas sambut Komandan Kodim yang mana acara lepas sambut tersebut berlangsung di Aula Makodim Jln Jalur Dua Desa Wonosobo Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, Kamis (6/7/2023). “Dalam kegiatan lepas sambut tersebut diwarnai rasa haru yang mendalam sampai menitikkan air mata Prajurit dan Ibu Persit pada saat acara pelepasan Letkol Inf Eko Wahyu Sugiarto M. Han” Dandim 0119/Bener Meriah saat ini dijabat oleh Letkol Kav Ino Dwi Setyo Darmawan SE, M Han menggantikan, Letkol Inf Eko Wahyu Sugiarto M.Han yang menduduki Jabatan sebagai Kepala Staf Korem 011/LW di Kota Lhokseumawe. Pada kesempatan tersebut Letkol Inf Eko Wahyu Sugiarto M.Han, mengucapakan terima kasih atas dukungan dan kerja samanya selama 1 tahun 7 bulan menjabat Dandim 0119/Bener Meriah dapat berjalan dengan baik dan lancar, hal ini akan dilanjutkan oleh Pejabat Dandim baru